Soal Kelebihan Bayar RSUD Parung, Dinkes Potong Pembayaran Kontraktor

RSUD ParungIST: RSUD Parung(foto: axl/net)

Parung, HRB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor berencana memotong pembayaran ke kontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yakni PT. Jaya Semanggi Engineering (JSE), akibat adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat mengenai kelebihan bayar dan denda yang belum dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor, dr Mike Kaltarina, sebenarnya pembangunan RSUD Parung sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Namun, pihaknya belum membayarkan sepenuhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa yaitu PT Jaya Semanggi Engineering (JSE).

Dirinya berpandangan, pihak kontraktor tidak perlu mengembalikan lagi kelebihan bayar tersebut, karena Dinkes akan memotong langsung dari sisa pembayaran yang belum dilunasi.

“Karena memang belum dibayarkan 100 persen. Jadi kita tinggal potong saja. Dan kami tidak perlu melakukan penagihan kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK,” tutur Kadinkes, Kamis (25/8/2022).

Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan pekerjaan Rp10,2 miliar, kelebihan bayar atas volume pekerjaan Rp2,96 miliar, dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp42,8 juta.

Saat ini, Mike mengaku pihaknya sedang melakukan pemberkasan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK Tersebut. “Jadi memang sedang proses untuk menjalankan rekomendasi itu terutama soal kelebihan bayar dan denda keterlambatan. Jadi nanti kan tinggal dipotong saja, karena memang belum dibayarkan semua kan karena masih masa pemeliharaan juga,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung kembali menimbulkan polemik baru. Pasalnya, PT Jaya Semanggi Engineering (JSE) selaku pihak penyedia jasa atau kontraktor pengerjaan tahap pertama rumah sakit tersebut, hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan bayar volume bangunan sekaligus denda sebesar Rp 13, 2 miliar. Terlebih lagi, kelebihan bayar dan denda tersebut juga menjadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Baca juga:  RSUD Parung Tidak Libatkan Warga Dalam Pembangunan

Hal itu membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim pun geram. Dirinya pun meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor memanggil PT JSE untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor memberikan saran dan masukan agar penyedia jasa atau kontraktor RSUD Bogor Utara dan Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat di Tahun Anggaran 2021, karena sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan atau info terkait progres pengembalian uang kelebihan bayar volume dan sanksi dendanya,” kata Muad Khalim.

Pandangan lebih keras juga dilontarkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, yang meminta diadakannya audit secara menyeluruh terhadap pembangunan RSUD Parung, baik itu bentuk fisik bangunan maupun administratif.

“RSUD ini kan diprioritaskan untuk melayani kesehatan warga Kabupaten Bogor yang ada di wilayah utara, jadi pembangunannya juga harus sepadan. Jangan sampai ketika ada warga yang sakit dan membutuhkan perawatan secara insentif rawat inap, malah terkena musibah kejatuhan plafon akibat pengerjaan yang asal-asalan,” seloroh Asep Wahyuwijaya,

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, terkait bagaimana kualitas dan kelayakan bangunannya, itu menjadi persoalan yang lain. Namun, alangkah lebih baik jika PT JSE mau mengembalikan semua keuntungannya kepada negara karena ada kelebihan bayar dan sanksi denda.

“Saya sih senang saja, kalau itu terjadi karena itu artinya uang rakyat banyak yang nempelnya ke bangunan RSUD itu. Namun saya sangsi,” tutur pria yang akrab disapa Kang AW itu. */Axl

Tags: