Soal Kesimpang Siuran Hasil Temuan BPK di Bakesbangpol, Supriayanto : Inspektorat Hanya Membantu Monitoring BPK  

Cibinong, rakyatbogor.net – Sekretaris Badan (Sekban) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor Supriyanto menilai Salah Besar Jika Menindaklanjuti Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Inspektorat. Menurutnya, tindak lanjut temuan BPK tetap harus ke BPK, bukan ke Inspektorat, karena tidak ada hubungannya sama sekali.

“Salah Besar Jika Menindaklanjuti Temuan BPK ke Inspektorat. Tindak lanjut temuan BPK tetap harus ke BPK, bukan ke Inspektorat, karena tidak ada hubungannya sama sekali. Kehadiran Inspektorat hanya membantu BPK dalam monitoring,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskan Supriyanto, bukti bukan ke Inspektorat hal itu dapat dilihat pada UU No 15 tahun 2015 tentang BPK, Pasal 7, bahwa untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Tindak lanjut hasil pemeriksaan itu diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK.

“Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 7 tersebut, maka jelas tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK, bukan ke Inspektorat. Ini harus diluruskan. Jadi, kalau ada pejabat yang mengatakan telah ditindaklanjuti ke Inspektorat, saya kawatir ia gagal paham atau jangan-jangan mau berlindung pada Inspektorat,” tandasnya.

Menurut Supriyanto mantan Sekretaris Dinas Perhubungan itu, temuan BPK pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2020 terkait dana hibah sebesar Rp550 juta yang tak sesuai perjanjian. Bupati Bogor telah melayangkan surat ke Kesbangpol minta untuk segera ditindaklanjuti. Melalui surat tertanggal Juni 2021 Bakesbangpol memberitahukan telah menindaklanjuti temuan BPK itu.

Namun, saat wartawan Harian Rakyat Bogor membaca surat tersebut dalam lampirannya tidak terdapat bukti pertanggungjawaban dari penerima hibah bahwa hibah yang diterimanya telah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian. Surat tersebut tertanda Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial,  Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat (Kesbao) Bakesbangpol Rahmawaty Aries (bukan Ita-red).

Sebagaimana diketahui, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten Bogor membantah keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan dana hibah sebesar Rp550 juta TA 2020 di Bakesbangpol tak sesuai dengan naskah perjanjian.

“Tidak benar dana hibah sebesar Rp550 juta TA 2020 di Bakesbangpol yang disalurkan tak sesuai dengan naskah perjanjian. Sudah ditindak lanjuti pada awal tahun 2021, yang dimaksud dengan awal tahun yaitu bulan Januari, Februari, Maret,” bantah Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesbao) Bakesbangpol, Rahmawaty Aries di ruang kerjanya Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, semua dana hibah telah disalurkan ke penerima hibah sesuai dengan naskah perjanjian. Tapi, saat diminta menjelaskan seperti apa yang dimaksud dengan telah sesuai, sementara temuan BPK menyatakan tak sesuai dengan naskah perjanjian, Rahma tetap menyatakan telah sesuai dan telah ditindak lanjuti, artinya ia tetap membantah.

Baca juga:  Soal Calon Ketua KNPI Kab. Bogor, Asep Engkus: Balon Harus Bisa Contoh Senior  

“Semua dana hibah telah disalurkan ke penerima hibah sesuai dengan naskah perjanjian. Temuan BPK tersebut telah ditindak lanjuti pada Maret 2021 lalu dan telah disampaikan ke Inspektorat, silahkan ke Inspektorat, tandas Rahmawaty yang mengaku baru menjabat sebagai Kepala Bidang pada bulan November 2020 lalu.

Tapi saat diberitahu, tidak mungkin BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan dana hibah yang disalurkan tidak sesuai dengan naskah perjanjian jika memang sudah sesuai. Lagi-lagi Ita menyatakan sudah sesuai dan telah ditindak lanjuti. Namun saat diberitahu bahwa pemeriksaan oleh BPK dilakukan mulai bulan Februari 2021 sampai bulan April 2021, sementara tidak lanjut dari temuan BPK di Kesbangpol masih di bulan Maret 2021, ia diam.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam periksaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Pemrintah kabupaten Bogor TA 2020, menemukan terdapat dana hibah total sebesar Rp550 juta tak dapat dipertanggungjawabkan, disebabkan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Adalah Ketua Tim Penanggungjawab Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Nyra Yuliantina yang mengungkapkan hal tersebut melalui laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020. Menurutya pemeriksaan atas realisasi anggaran  TA 2020 dilakukan dengan dua cara, pertama pemeriksaan secara intern dan kedua secara rinci mulai bulan Februari hingga April 2021.

“Adanya dana hibah total sebesar Rp550 juta  bersumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut yang hingga kini belum juga dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2020,” ujar Nyra dalam LHP Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21, yang diterima Harian Rakyat Bogor,di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Nyra, untuk merealisasikan belanja hibah tersebut, Perintah Kabupaten Bogor memiliki verifikator pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD). SKPD bertanggungjawab untuk memverifikasi usulan, kelengkapan persyaratan administrasi permohoan bantuan, penetapan penerima, pemrosesan naskah perjanjian atas program kegiatan dan pertanggungjawabannya.

“Masalah tersebut disebabkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bakesbangpol selaku verifikator tidak optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah. Kepala Bidang Perbendaharaan tidak optimal dalam pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah,” tandasnya sebagaimana tertulis dalam LHP tersebut.

Menurut Nyra, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanan Daerah pasal 133 ayat (2) dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Peleporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.ahp

Tags: ,