Soal Kurang Bayar Pajak Pph Rp.6,5 Milyar Di Dispora, Inspektorat Nilai Bendahara Harus Bertanggungjawab 

Cibinong, rakyatbogor.net – Sekretaris Badan (Sekban) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor, Supriyanto mengatakan, Bendahara pengeluaran harus bertanggungjwab atas hilangnya Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 yang berakibat kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp6,5 miliar.

“Jika sampai terjadi tedapat kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, maka yang harus bertanggungjawab adalah bendahara. Karena dalam melakukan pemotongan pajak tidak seluruhnya dipotong. Padahal ia tahu berapa yang seharusnya dipotong,”ujarnya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya saat diminta tanggapannya terkait adanya kurang bayar Pph Pasal 21 di Dispora sebesar Rp6,5 miliar TA 2018.

Menurut Supriyanto, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa begitu saja lepas tangan. Ia Mengatakan, bahwa yang harus bertanggungjawab atas adanya kurang bayar Pph Pasal 21 adalah para Wajib Pajak (WP) adalah salah besar dan tidak berdasar.

“Sebab, para WP tersebut ternyata tidak lain adalah para atlit berprestasi yang telah membawa nama harum Kabupaten Bogor. Mereka tampil pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat ke XIII tahun 2018 yang belangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Dijelaskan mantan Sekdis Perhubungan tersebut, para atlit berprestasi tersebut mendapat bonus dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bonus diberikan kepada mereka lantaran telah membawa Kabupaten Bogor menjadi juara umum. Melalui bendahara Dispora bonus diserahkan. Tanpa diberitahu bendahara sudah tahu berapa pajak yang dipotong, sebab bendahara juga adalah pemungut pajak.

Sebagimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya tunggakan kurang bayar Pajak penghasilan sebesar Rp6,5 miliar pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Kabupaten Bogor. Tapi, menurut Plt Kepala Dispora itu tanggungjwab wajib pajak, bukan Dispora.

“Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2018 pada Dinas Pemuda Olah Raga diketahui terdapat kurang bayar Pajak penghasilan (Pph) Pasal 21 sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Penanggungjawab Pemeriksaan Nira Yuliantina sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 26 Juni 2019. Pph dimaksud adalah Pph atas uang pembinaan atlet.

Menurut Nyra dalam laporannya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk memerintahkan Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan Pph Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara sebesar Rp6.545.063.750,00.

Baca juga:  WALHI Desak Polisi Tertibkan Tambang Batu di Babakan Madang

Tapi menurut Plt Kepala Dispora Trian Turangga yang dikonfirmasi di kantornya terkait temuan BPK bahwa terdapat kurang bayar Pph Pasal 21sebesar Rp6,5 miliar tersebut itu menjadi tanggungjawab wajib pajak (wp), bukan Dispora. Sebab yang menerima adalah para atlet berprestasi pada Porda tahun 2018 lalu termasuk atlet disabel berprestasi.

“Atas adanya kurang bayar Pph Pasal 21 tersebut, maka itu menjadi tanggungjawab wajib pajak yaitu para atlet, bukan Dispora, Dispora hanya tanggungjawab moral. Kalau memang terdapat kurang bayar pajak, seharusnya kantor pajak melayangkan surat tagihan kurang bayar pajak kepada WP yang kurang bayar pajak,” tandasnya Rabu (15/12/21).

Menurut Trian Pph Pasal 21 yang dipungut dari para atlet hanya sebesar 5 persen secara flat, karena sesuai dengan pengenaan Pph bagi para Aparat Sipil Negara (ASN). Padahal, katanya, sebagaimana yang disampaikan pemeriksa dari BPK bahawa Pajak penghasilan Pasal 21 yang semestinya dikenakan adalah pajak progresip.

Namun, saat ditanya bahwa para atlet yang menerima bonus tersebut dan wajib bayar Pph psal 21 bukan ASN, tapi kenapa dikenakan kewajiban bayar pajak sebesar 5 persen, Plt Kepala Dispora tersebut tidak menjawab. Demikian juga halnya ketika ditanya atas perintah siapa maka para atlet dipotong pajak 5 persen, Trian juga tak menjawab.

Tak sampai disitu, saat dipertanyakan bahwa bendara sekaligus juga adalah pemungut pajak dan tentunya bendara tahu bahwa yang harus dikenakan adalah pajak progresip, tapi hal itu tidak dilakukan, lagi-lagi Trian tak berkomentar.

Sebagaimana diketahui, Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII/2018 yang telah mempertemukan para atlet dari 27 Kota dan Kabupaten di Stadion Pakan Sari Kabupaten Bogor berkahir dengan melahirkan juara umum, Kabupaten Bogor menjadi juara umum dengan mendapatkan 256 medali emas, 147 medali Perak, dan 144 medali perunggu.

Atas prestasi yang diraih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memberikan penghargaan berupa bonus bagi atlet yang mampu meraih medali emas, perak, dan perunggu pada pekan olahraga daerah (Porda) XIII Jabar 2018. Untuk peraih medali emas sebesar Rp50 juta, perak Rp25 juta dan perunggu sebesar Rp 10 juta.(ahp