Soal Live Musik di Rest Area Gadog, IMW Minta Satpol PP Tidak Main Mata

rest area gadogSalah satu bangunan yang dijadikan live musik di rest area gadog.(foto: wan/asz/hrb)

Ciawi, HRB – Ketua Indonesia Morality Watch (IWM) Bogor Raya, Rey Candra turut angkat bicara terkait protes warga Kampung Poncol RT 001/008, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang mengeluhkan aktivitas live music di rest area Gadog yang tak jauh dari lingkungan warga sekitar.

Pihaknya pun meminta Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak peraturan daerah (perda) bertindak tegas dalam menindaklanjuti laporan warga. Terlebih jika lokasi tersebut belum memiliki sejumlah perizinan.

“Satpol-PP itu penegak perda yang harus menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka digaji dengan menggunakan uang rakyat, jadi jangan mengecewakan masyarakat,” cetusnya.

Rey menegaskan, setiap tempat usaha atau bersifat komersil yang tidak mengantongi perizinan baik fisik bangunan maupun aktivitas yang menggangu kenyamanan warga harus ditindak tegas atau ada kesan pembiaran.

Karena hal itu kata dia, bisa menimbulkan opini negatif dari masyarakat bahwa Satpol-PP bermain mata. Meski secara kelembagaan, dirinya optimis bahwa Korps penegak perda akan menjalankan sesuai tugas dan fungsinya secara profesional. Namun menurutnya di lapangan bisa saja ada oknum-oknum yang bermain.

“Secara lembaga tentu Satpol-PP adalah instansi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang akan menjalankan tugasnya sesuai aturan. Tetapi oknum-oknum didalamnya bisa saja bermain mata dengan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Baca juga:  Dewan Dorong Peningkatan Anggaran Bank Sampah di Bogor Timur

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait munculnya protes warga serta dugaan belum dikantonginya perizinan, salah satu karyawan mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu.

“Soal itu saya tidak tahu, karena saya hanya pegawai. Silakan tanyakan saja ke pemilik langsung, tapi saat ini sedang tidak ada,” singkat salah seorang pegawai rest area Gadog yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengaku, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pengelola rest area Gadog saat pertama kali melakukan pembangunan karena tidak mengantongi perizinan. Bahkan ia mengklaim sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pengelola.

“Setahu saya itu belum mengantongi izin, makanya dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali,” ujarnya belum lama ini.

Sesuai mekanisme, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan di lapangan pihaknya telah melimpahkan berkas rest area Gadog ke Satpol-PP Kabupaten Bogor. Karena kata dia, Pol PP memiliki kewenangan dalam hal penindakan.

“Kami hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan saja. Untuk tindakan itu menjadi kewenangan Satpol-PP,” pungkasnya.(wan/asz)

Tags: , ,