Cijeruk, rakyatbogor.net – Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI) Cijeruk, Kabupaten Bogor turut menyoroti keterlambatan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat SDN 2 Cipelang yang dikerjakan CV. Mandosi Jaya. Mereka pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak lagi melibatkan CV tersebut dalam kegiatan proyek.
“Blacklist saja pengusaha seperti itu. Jangan diikut sertakan lagi dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bogor tahun ini dan seterusnya,” tegas Ketua PK KNPI Cijeruk Dziky Syahrir Ru’ban saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (04/01/2022).
Terlebih menurutnya, kontraktor tersebut berasal dari luar Bogor yakni beralamat di Jakarta.
“Buat apa pengusaha luar ikut bermain proyek di Kabupaten Bogor, kalau hanya merugikan saja. Toh di Bogor pun masih banyak pengusaha jasa konstruksi yang kinerjanya bagus,” ungkap Dziky.
Bukan hanya merugikan Pemkab Bogor, lanjut dia, pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak kerja juga telah merugikan masyarakat. Sebab, terlambatnya pengerjaan fisik ruang kelas, menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.
“Sekarang sudah mulai kegiatan Pelajaran Tatap Muka (PTM). Kalau sekolahnya belum selesai dibangun, bagaimana mau melaksanakan PTM,” tegasnya.
Terlebih kata dia, hingga saat ini, pengerjaan proyek belum mencapai tahap finishing. Hal itu dilihat dengan masih adanya aktivitas para pekerja di lokasi.
“Jika melihat akhir waktu pengerjaan hingga tanggal 28 Desember 2021, berarti sudah terlambat tujuh hari,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, konsultan pengawas dan Disdik Kabupaten Bogor, terus melakukan pengawasan lebih intensif terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek dengan nilai anggaran lebih dari 735 juta itu.
“Agar pekerjaannya cepat selesai dan tidak dilaksanakan secara asal-asalan, baik konsultan pengawas maupun dari Disdik setiap hari harus mengawasi,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor senilai 735 juta lebih itu, dimulai dari tanggal 12 Oktober dan berakhir hingga 28 Desember 2021.
Dan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat SDN 2 Cipelang, Kecamatan Cijeruk yang dikerjakan CV. Mandosi Jaya yang seharusnya rampung sejak Desember 2021 lalu, hingga kini tak kunjung selesai.
Padahal pada papan proyek tersebut tertera, pengerjaan proyek dimulai sejak 12 Oktober dengan nilai anggaran lebih dari Rp 735 juta itu harus selesai pada 28 Desember 2021.
“Kalau batas waktu sampai tanggal 28 Desember 2021, berarti pengerjaan sudah molor selama 6 hari,” ujar Cilung, salah seorang warga sekitar kepada wartawan,
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) harus memberikan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana.
“Ya harus diberikan sanksi dong, kan ga profesional dan menghambat kegiatan belajar. Makanya pemerintah harus menindak tegas pelaksana proyek. Blacklist sekalian,” cetusnya.
Informasi tambahan, CV. Mandosi Jaya, pemenang proyek di Wilayah Cijeruk itu, beralamat di Grand APP. Lantai 2. R.204 Jl. Rawa Bambon No. 44 B RT 07/04. Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan konsultan pengawas, CV. Rorompok Raos Dimensi beralamat di Perum Alam Tirta Lestari Blok A1/10. RT 11/14 Pagelaran Kabupaten Bogor.(asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut