Soal Pelanggaran Izin di Timur Kabupaten Bogor, Dewan Membisu!!!  

Usep Suratman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Cibinong, rakyatbogor.net – Banyaknya pelanggaran izin di kawasan Timur Kabupaten Bogor diduga diakibatkan banyaknya oknum nakal yang berkecimpung didalamnya. Informasi yang diperoleh Harian Rakyat Bogor menguak fakta jika banyak pejabat kelas kakap, baik ditingkat regional maupun nasional hingga ‘jagoan kampung’ berselimutkan tokoh masyarakat menjadi ‘tameng’ dibalik pelanggaran tersebut.

Indikasi itu terlihat dari banyaknya ‘kasus’ pelanggaran yang terjadi mulai dari pengembangan perumahan hingga galian liar yang hingga kini tetap eksis meski masuk kategori illegal. Ironisnya, sejumlah pihak terkait, khususnya anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, seakan membisu saat ditanya sikapnya, Rabu (22/12/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Suratman misalnya. Meski sempat menjawab dengan menanyakan lokasi, politisi PPP ini tidak memberikan jawaban lagi setelah Rakyat Bogor memberi tahu secara detail pemberitaan pelanggaran melalui e-paper.

Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya, Beben Suhendar. Mantan Camat Jonggol ini malah menyarankan Rakyat Bogor untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi. “Hampura langkung afdol, sareng pak Usep, Ketua Komisi 1 (Mohon maaf kurang pas, dengan Pak Usep, Ketua Komisi 1-red),” ujarnya seraya mengirimkan Rakyat Bogor nomor Ketua Komisi I.

Tak hanya itu, anggota Komisi I lainnya, Heri Aristandi bahkan tak membalas pesan singkat yang dilayangkan Rakyat Bogor sejak Selasa (21/12/2021) malam. Sedangkan, anggota Komisi III, Achmad Fathoni yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, hanya memberikan jawaban singkat. “Mohon maaf saya sedang meeting online. Besok lagi ya,” tulisnya dalam pesan yang dilayangkan kepada Rakyat Bogor.

Diberitakan sebelumnya, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat budaya bangun dulu, izin belakangan kian mendarah daging di Bumi Tegar Beriman. Mirisnya, hal ini dikuatkan dengan njilimetnya proses birokrasi di pemerintahan, sehingga menjadi celah para pelaku usaha untuk berlaku nakal.

Seperti yang marak terjadi wilayah Timur Kabupaten Bogor. Dari penelusuran yang dilakukan Rakyat Bogor, ada banyak pelaku usaha, khususnya property yang belum mengantongi izin tapi sudah melakukan pembangunan dan bahkan telah melakukan promosi dengan ragam media publikasi, mulai dari selebaran hingga papan reklame yang sejatinya, juga harus dilengkapi dengan izin.

Di Kecamatan Jonggol misalnya. Ada banyak tanah milik warga yang kini sudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan kavling. Ada yang masih perataan, proses pembangunan dan tak sedikit pula yang sudah terbangun tapi semua tak memiliki izin seperti yang telah diaturkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Pelanggaran ini pun dibenarkan Kepala Unit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Edi Rahman juga menyebut banyak pelaku usaha di wilayahnya yang belum mengantongi izin. Ia pun mencontohkan perataan tanah dan penebangan pohon di perbukitan Desa Cibadak.

Baca juga:  Satu Pekan Ini, DPRD Kabupaten Bogor Intens Garap Temuan BPK

Kendati begitu, ia mengaku sudah melakukan teguran lisan dan mendesak pengelola lokasi itu untuk segera mengurus legalitasnya sesuai dengan aturan Pemkab Bogor. “Dugaan pelanggaran hukum perataan tanah dan penebangan pohon di lokasi tersebut. Kami belum sampai pada tahapan laporan resmi ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” katanya kepada Rakyat Bogor, Selasa (21/12/2021).

Edi pun mengaku sudah mengundang para pelaku usaha kavling dalam kaitan edukasi dampak lingkungan, peraturan perundang-undangan dan kepengurusan perizinan, tak hanya bangunan tapi juga papan iklan yang sudah dipasang.

“Saya dapat informasi dari Kabupaten, ternyata para pelaku usaha itu belum satu pun yang mengajukan permohonan perijinan. Bahkan, untuk pemasangan media promosi seperti umbul-umbul spanduk atau plang reklame harus ada ijin dan retribusi sebagai pemasukan PAD, itu juga sudah kami edukasi tapi mereka belum urus itu semua,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, apabila dalam tempo waktu sekitar 30 hari mereka belum juga mengurus perizinan, maka kami akan laporkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Bogor. “Untuk penindakan penertiban adalah kewenangan Kabupaten. Yang jelas kami sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi,” tegasnya.

Setali tiga uang dengan problematika di Kecamatan Sukamakmur, Kepala Unit Pol PP Jonggol, Dadang yang membenarkan jika ada pelaku usaha property di wilayahnya belum memiliki izin. Salah satu contohnya Kavling Bonjovi. Namun, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik kavling agar tidak membangun sebelum izinnya dilengkapi.

“Memang betul ada bangunan di Kavling Bonjovi itu belum berizin. Kami sudah lakukan peneguran secara lisan agar tidak ada bangunan sebelum izinnya keluar. Apalagi untuk kavling sendiri belum ada izinnya di Kupaten Bogor,” kata Dadang.

Masih kata Dadang, terkait pelanggaran ini, pihaknya sudah seringkali diingatkan untuk melengkapi izin. “Saya juga sering sosialisasi kepada pengusaha yang hendak membangun untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Meski fakta yang sering ditemukan itu para pengusaha membangun dulu baru urus izin,” paparnya.

Menyikapi banyaknya pelanggaran izin ini, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah menilai banyaknya pelanggaran izin itu tak lepas dari sikap tegas Bupati Bogor, Ade Yasin terhadap jajarannya.

Menurut Rahmatullah, bicara soal pemerintahan, pendekatan persuasif terlebih kepada pengusaha yang berdampak pada tingkat kesejahteraan memang harus dilakukan. Tapi sikap tegas pemerintah juga wajib ditegakkan

“Dalam hal ini adalah Satpol PP. Seharusnya sebagai kepanjangtanganan Bupati bisa mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda). Jika memang harus bertindak tegas, ya tegas. Agar ada efek jera,” tandasnya. (fuz)

Tags: ,