Rumpin, rakyatbogor.net – Belum lama ini masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) sudah menggelar rapat audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama DLH dan Dispora Kabupaten Bogor yang dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam rapat tersebut, membahas atas penolakan masyarakat di dua desa. Diantaranya Desa Rumpin dan Desa Kampung Sawah, soal rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis modern.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah menyepakati dengan adanya lahan tidur bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah terutama masyarakat, itu yang pertama.
“Namun kami sepakat, lahan tersebut dibangun sirkuit bertaraf nasional, karena banyak potensi-potensi muda yang berprestasi yang belum tersalurkan,’’terang Along sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, pemerintah seharusnya memfasilitasi untuk mengembangkan minat dan bakat masyarakat. Selanjutnya, lebih bagusnya Pemerintah Kabupaten Bogor, membangun sirkuit sudah sudah jelas banyak diapresiasi oleh masyarakat, ketimbang dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS).
“Artinya kalau pemerintah memberikan kebijakan yang tepat sesuai kebutuhan yang jelas diapresiasi oleh masyarakat,’’ paparnya.
Menurutnya, kebijakan yang berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Artinya, kebijakan itu bahkan berlawanan sehingga bisa dibilang tidak tepat. Ia menilai, pembangunan TPST dan Sirkuit yang jelas banyak mudaratnya.
“Kalau membuat TPST yang pasti banyak mudarat, apalagi dalam pengolahannya masih sangat jauh. Artinya masyarakat akan menolak,’’ beber Along.
Terpisah, Pengamat Tata Kelola Kota dari Universitas Pakuan, Budi Arief, mengatakan, soal TPST di Kecamatan rumpin yang rencananya akan dibangun, yang pertama itu harus kroscek dalam usulan Rencana Tata Ruang (RTR), itu kata kuncinya.
“Karena tata ruang tersebut diperdakan, kemudian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL), itu lebih detail lagi,’’kata Budi Arif.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, harusnya mengecek, apakah TPST atau Sirkuit sudah di plot di lahan Pemkab Bogor, mana yang terlebih dahulu. Karena disitulah aspek legalnya.
“Namun apakah TPST yang akan dibangun di sana sudah dilakukan sosialisasi dengan masyarakat begitu juga sirkuit. Harusnya dikroscek, karena RDTR itu membutuhkan masyarakat untuk mensosialisasikan, ’’terang Budi Arif.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana menambahkan, soal TPST yang banyak penolakan oleh masyarakat dan mahasiswa sudah dibahas bersama DLH dan Dispora Kabupaten Bogor, yang turut dihadiri Ketua DPRD dan Wakil Ketua Komis IV.
“Hasil audiensi dengan Ketua DPRD, menyepakati keluhan masyarakat kalau dibangun TPST. Bahkan ketua DPRD menyarankan agar DLH untuk mencari lahan lain, karena lahan tersebut sudah diusulkan untuk membuat Road Care, bahkan dalam RDTR juga tidak ada soal rencana pembuatan TPST,’’ pungkasnya. Yon
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut