Soal Perbup Bogor Nomor 120, Pemkab Bogor Akan Sosialisasi dan Razia Gabungan  

Bogor, rakyatbogor.net – Masih banyak truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bupati nomor 120, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini mensosialisasikan Perbup pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan  barang Khusus tambang dengan memasang informasi melalui billboard.

“Dalam waktu dekat ini akan dipasang papan informasi melalui bilboard-bilboard dan Dishub  minggu besok akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkahnya penerapan Perbup itu,” ujar Kadishub Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah kepada wartawan usai melakukan pengecekan ke beberapa terminal di wilayah barat diantaranya, Terminal Laladon, Leuwiliang dan Jasinga pada, Sabtu (29/01/2022) lalu.

Selain itu, Agus Ridho sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya nantinya juga akan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tersebut kepada para pengusaha angkutan truk tambang dan pengusaha tambang yang berada di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Ya tentu kita akan lakukan sosialisasi kepada mereka (Pengusaha Angkutan Truk Tambang) dan pada saatnya juga kita akan informasikan yang jelas kepada pengusaha tambang di wilayah barat.” kata Agus.

Rencana Kadishub disambut baik warga Ciseeng salah satunya oleh Anwar (34) dirinya menyebut. Langkah yang diambil oleh oleh kadishub baru. Karena himbauan atau perbup itu harus dibaca oleh para sopir. Supaya lebih efektif.

“Saya minta di perempatan jampang dipasang. Dan di perempatan ciseeng juga dipasang. Karena truk tambang banyak masuk di dua jalan itu. Semoga dengan rencana ini bisa membuat warga pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Sementara itu, di Kecamatan Parungpanjang, Guna menekan angka pelanggar jam oprasional di Jalan Raya Moh Toha Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian beserta satpol PP bakal menggelar razia gabungan menindak pelanggar jam operasional.

Palasanya, jam operasional truk tambang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021. Petugas gabungan, akan menindak dari jenis truk yaitu light truk hingga tronton

Baca juga:  Disdik Kabupaten Bogor Abaikan Aturan Menteri?

“Perbup dikeluarkan Desember 2021, masih harus diperbanyak sosialisasi. Diharapkan, petugas Dishub dan polisi di wilayah harus lebih banyak bergerak,” ungkap Rahmi Karmelia Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bogor

Karmelia menyebut, saat ini memang SDM anggota dari Dishub yang memang masih kurang, dan nanti akan ada penambahan anggota Dishub, untuk melengkapi anggota yang kurang nanti bisa dari satpol PP, dan harus dibentuk tim.

“Untuk mengoptimalkan jam operasional pemerintah kecamatan Parungpanjang bisa mengirim surat ke pihak perusahaan dan jika merasa kekurangan bisa langsung ditindak tegas dengan cara penilangan sesuai dengan peraturan yang tertera di Perbup,” terangnya.

Ditempat yang sama, kepala kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 2 minggu dan pada minggu ketiga akan dilakukan penindakan

truk tambang yang melanggar yang akan melibatkan dari pihak Dishub dan Polisi.

“Nanti kedepannya harus ada operasi gabungan dari Dishub dan polisi, tidak hanya memutar balikan kendaraan saja. Nanti dalam seminggu satu kali kita adakan operasi rutin untuk penindakan truk tronton melanggar jam operasional,” tambah Dadang.

Lebih jauh Dadang menuturkan, operasi jam operasional truk tambang ini juga akan berbarengan dengan wilayah Tangerang, jika koordinasi kita ini sudah selesai. Saya menghimbau, para pengusaha dan sopir agar mentaati Perbup di Kabupaten Bogor.

“Berkaitan dengan Perbup Nomor 120, Light truck dengan truk tronton jika melanggar akan ditindak, razia gabungan nanti kita rencanakan di tiga titik bersama petugas Dishub, polisi, dari titik satu di kecamatan, dua di Lumpang, dan tiga di titik perbatasan Bogor dan Tangerang,” katanya. (yan/Yon)