Rumpin, rakyatbogor.net – Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra menilai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional tambang, belum bisa sepenuhnya menjawab persoalan di masyarakat.
Pasalnya, semenjak Perbup tersebut disahkan oleh Bupati Bogor beberapa waktu lalu. Hingga kini di lapangan belum adanya petugas yang mengatur, dan truk tambang masih ada yang memarkirkan kendaraan di bahu-bahu jalan serta banyak truk yang menerobos jam operasional.
“Sejauh ini belum bisa menjawab persoalan di kecamatan Rumpin, kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Gunung Sindur dan Kecamatan Ciseeng, karena banyak truk yang menerobos jam operasional,” ungkap Junaedi, Selasa (11/01/2021).
Menurutnya, selain tidak adanya petugas pelaksana di lapangan yang mengawasi truk tambang. Ia juga menyampaikan, antrian truk tambang di bahu jalan akses Rumpin dengan Gunung Sindur, setengah badan jalan digunakan untuk parkir truk tambang menunggu jam operasional dibuka.
Seharusnya, kata dia, truk tambang sebelum jam operasional, jangan dulu keluar area tambang, meski untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di wilayah Kecamatan Rumpin.
“Antrian truk tambang di bahu jalan juga salah satu problem. Pasalnya, dalam perbub tidak ada yang mengatur untuk penyediaan kantong parkir truk tambang,” terangnya.
Lanjut Junaedi, dirinya pada prinsipnya mendukung Perbup yang telah diterbitkan Bupati Bogor. Namun, hingga saat ini bagaimana pengawasannya, implementasi di lapangan, sehingga saat penerapan pembatasan jam operasional truk tambang bisa tertata rapi.
“Saya berharap Bupati Bogor bisa melihat persoalan di bawah, seperti banyaknya dugaan pungli oleh sejumlah oknum, yang melewati truk tambang dengan menerobos jam operasional. Selama ini mereka bisa lewat, karena bayar kepada oknum tertentu di jalan” katanya.
Pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Dan kendaraan khusus tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20:00 WIB hingga 05:00 WIB. (yan)
Bahkan, beberapa elemen masyarakat pun ikut meminta agar instansi terkait dalam hal ini DInas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor serius berperan mengawasi pelaksanaan Perbup Bupati Bogor yang dikeluarkan 29 Desember 2021 tersebut. (yan)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut