Soal Retribusi Angkutan, Camat Jonggol Tegur Kades

Jonggol, rakyatbogor.net – Camat Jonggol mengaku akan menegur pihak Desa Sukasirna, yang diketahui melakukan pungutan terhadap angkutan barang, saat melintas di kantor desa setempat. Diketahui, pihaknya mengaku baru mengetahui hal ini, dan akan segera menegur untuk memberhentikan kebijakan tersebut, jika dalam hal ini tidak memiliki aturan yang mengikat sesuai Peraturan Desa (Perdes).

“Saya baru denger. Nanti saya tegur linmas dan kadesnya, serta langsung  diperintahkan untuk berhenti ngutip retribusinya bila memang  terbukti tida ada aturan perdes atau aturan lain yang menaunginya,” kata Andri Rahman, kepada Rakyat Bogor, Kamis (3/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Linmas Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol, dengan santai melakukan pengambilan retribusi kendaraan pengangkut barang, yang melintas depan kantor desa setempat.

Linmas yang berjaga di Poskamdes depan kantor desa ini, letaknya berdekatan dengan lalu lintas jalan raya. Mereka mengaku, mengambil retribusi truck kendaraan barang yang melintas, dengan alasan sudah mendapat restu kepala desa.

Baca juga:  Ada Jumat Berbagi di Ponpes Citeureup

Keterangan Ajid (50) Anggota Linmas Desa Sukasirna, jika pungutan retribusi terhadap kendaraan muatan barang, sudah sesuai intruksi kepala desa. Namun berkaitan nomidalnya, pihaknya tidak mematok, alias seikhlasnya.

“Kitamah cuma disuruh kades pak. Lagian juga, kendaran yang melintas itu ngasih seikhlasnya. Terkadang ada yang tidak ngasih juga tidak apa,” katanya saat dijumpai Rakyat Bogor, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ajid, pengambilan retribusi kendaraan muatan barang dari bernagai jenis, seperti batu, tanah, maupun lainnya, dilakukan secara bergilir dengan anggota lainnya. “Digilir pak, ada yang pagi ada yang malam. Kalau saya sekarang bagian siang,” ujarnya.

Soal ini, Sekertaris Desa Sukasirna, Ujang Mamun yang dikonfirmasi melalui sesularnya, terkait hal ini belum bisa memberikan komentarnya. (Asb)