Soal Retribusi Truk, Linmas Ngaku Disuruh Desa!  

Jonggol, rakyatbogor.net – Anggota Linmas Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol, dengan santai terlihat melakukan pengambilan retribusi terhadap kendaraan-kendaraan pengangkut barang, yang melintas depan kantor desa setempat, Rabu (2/1/2022).

Linmas yang berjaga di Poskamdes depan kantor desa ini yang letaknya berdekatan dengan lalu lintas jalan raya ini mengaku, mengambil retribusi truk kendaraan barang yang melintas, dengan alasan sudah mendapat restu kepala desa.

Ajid (50), salah seorang anggota Linmas Desa Sukasirna menuturkan, jika pungutan retribusi terhadap kendaraan muatan barang, sudah sesuai intruksi kepala desa. Namun berkaitan nomidalnya, pihaknya tidak mematok, alias seikhlasnya.

“Kita mah cuma disuruh kades pak. Lagian juga, kendaran yang melintas itu ngasih seikhlasnya. Terkadang ada yang tidak ngasih juga tidak apa,” katanya saat dijumpai Rakyat Bogor, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ajid, pengambilan retribusi kendaraan muatan barang dari bernagai jenis, seperti batu, tanah, maupun lainnya, dilakukan secara bergilir dengan anggota lainnya. “Digilir pak, ada yang pagi ada yang malam. Kalau saya sekarang bagian siang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Sukasirna, Ujang Mamun yang dikonfirmasi melalui sesularnya, terkait hal ini belum bisa memberikan komentarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berseragam Linmas dengan cekatan mengutip uang dari beberapa sopir angkutan barang yang melintas menuju arah Jonggol. Sambil sedikit berlari dari Poskamdes tepat di depan Kantor Desa Sukanegara, pria ini dengan cuek-nya menjulurkan tangannya ke pintu pengemudi untuk mendapatkan uang.

Baca juga:  Atasi Sampah Liar, Wakil Rakyat Desak Pembentukan Satgas di Bogor Timur

Dari informasi yang diperoleh, pungutan itu tak hanya berlaku untuk kendaraan truk atau dump truk tapi juga mobil pikap pengangkut hasil kebun. Untuk besaran, masing-masing kendaraan itu dimintakan uang sebesar Rp2 ribu.

Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani menyebut, pungutan itu dilakukan oleh petugas Linmas desa yang sedang piket. Pungutan dilakukan secara bergantian terhadap kendaraan tambang. Hal itu, diakui Yani sudah berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). “Itu retribusi ada perdes-nya. Tapi saya lupa nomor perdes,” ucapnya saat dihubungi Rakyat Bogor.

Dirinya menjelaskan, bahwa honor Linmas relatif kecil, yakni Rp200 Ribu per bulannya. Sehingga secara bergantian saat piket, mereka memungut retribusi kendaraan tambang yang melintas di depan kantor desa.

“Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut, tidak masuk ke Penghasilan Asli Desa (PADes), melainkan untuk menambah kesejahteraan anggota Linmas masing-masing yang bertugas Poskamdes,” terangnya.

Menanggapi ini, Camat Jonggol Andri Rahman tak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, pihaknya hanya menyarankan bahwa persoalan itu kewenangan pihak desa. “Hansip milik desa. Punten coba tanyakan perihal tersebut ke pak kadesnya,” singkatnya.

Untuk diketahui, keberadaan aktifitas galian pasir dan batu, mulai dari lokasi Leuwijati hingga sungai Cipamingkis dan Sukasirna, membuat jalan kabupaten di wilayah desa di Kecamatan Jonggol ramai lalu lalang kendaraan truk proyek tersebut. Kondisi ini, tentunya berdampak pada kotornya jalan, akibat cecerah tanah. (Asb)