Soal Salah Perhitungan BHPRD yang Dibahas di Dewan, DPMD Bakal Koordinasi Dengan Bappenda

BHPRDKepala DPMD Kabupaten Bogor, Reinaldi Yushab Fiansyah akan memfasilitasi keluhan salah hitung BHPRD ke Bappenda.(foto: mz/hrb)

Cibinong, HRB – Jawaban Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reinaldi Yushab Fiansyah yang akan memfasilitasi keluhan salah hitung dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) ke Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) membuat adem para Kepala Desa (Kades).

“Tadi sudah saya terima di Ruang Rapat Salak, keluhan kades terkait adanya salah hitung BHPRD. Kita akan coba duduk bersama dengan Bappenda, dan kita lihat nanti finalnya seperti apa, dan solusinya seperti gimana,” kata mantan Camat Gunung Sindur, Selasa (27/9/2022).

Tak hanya memfasilitasi, Reinaldi juga akan memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2022 agar regulasi ini bisa dipahami dengan baik.

“Sampai saat ini Perbup yang masih berlaku adalah nomor 70, namun nanti akan dihitung bersama menggunakan Perbup 70,” ungkapnya.

Pernyataan Reinaldi juga dibenarkan Kepala Desa Jonggol, Yoffi Muhhamad yang mengatakan, saat pertemuan dengan kepala Dinas DPMD di Ruang Rapat Salak, akan dilakukan pendalaman dengan cara menghitung kembali bersama.

Namun pihaknya berharap 29 desa ini yang berdampak salah hitung BHPRD menggunakan Perbup Nomor 59.

“Yang pastinya 29 desa yang terdampak ini menggunakan perhitungan dengan menggunakan perbup 59 dan sisanya menggunakan perbup 70,”ucapnya.

Selisih angka kekurangan enam miliar ini, nantinya akan carikan solusi oleh pemerintah daerah sendiri.

“Kita sudah mengusulkan, solusi agar jelas, dan tidak terjadi gesekan dengan kepala desa lainnya yang tidak terdampak, jadi bakal dihitung bersama saat pertemuan besok pada Rabu (hari ini-red),” katanya.

Dirinya pun berharap adanya kejelasan tersebut, sebab adanya salah hitung BHPRD oleh Bappenda ini berbuntut panjang terhadap pembangunan wilayah.

“Finalnya besok (hari ini-red), hasil kesepakatan besok, semoga berbuah manis tanpa adanya salah hitung kembali,” pungkasnya.

Diketahui, kedatangan 29 kepala desa dan Staf Desa ini merupakan buntut salah hitung BHPRD yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

Ketidakjelasan Perbup menjadi alasan adanya salah hitung oleh Bappenda yang berdampak gagalnya perencanaan pembangunan di wilayah.

“Kedatangan kami 29 kepala Desa se-Kabupaten Bogor tidak lain menuntut kejelasan BHPRD adanya salah hitung yang berdampak fatal kepada pembangunan hingga operasional desa sendiri,” Yoffi.

Pertemuan ini sendiri merupakan lanjutan dari audiensi yang digelar para kepala desa bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (26/9/2022).

Saat itu, para kades mengeluhkan BHPRD yang turun sebagai imbas dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022.

“Kesepakatan semua, jika tidak ada solusi dari Pemkab Bogor, karena tidak adanya dana operasional kemungkinan kantor desa akan tutup. Apalagi tadi ada kewajiban untuk insentif, listrik, Wifi, ATK dan lainnya,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Citeureup, Wawan Kurniawan usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor.

Karena itu, kata Wawan, para Kades menginginkan transparansi dari Bappenda Kabupaten Bogor, apakah sudah betul angka yang disodorkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Ketika di tahun 2023 kita dapat angka sekian, kita perlu tau. Masukannya dari 11 komponen Pajak, itu berapa saja yang masuk dari wilayah kita. Sehingga kita sendiri punya gambaran apakah angka ini sudah betul atau salah. Kalau toh kelebihan, kita juga bisa langsung klarifikasi, jangan sampai nanti malah jadi hutang seperti saat ini,” tambahnya.

Dengan tidak berubahnya BHPRD di desa lain, menurutnya jangan dulu senang. Mungkin kedepannya ada pemeriksaan dan koreksi dari desa lain hingga akhirnya akan dikoreksi lagi.

“Kalau bisa kesalahan dari Bappenda ini tidak menjadi beban Kepala Desa. Jadi kalau ada dana khusus untuk menutupi kebutuhan yang tidak tercover karena turunnya koreksi anggaran BHPRD ini tidak menjadi hutang Pemdes tapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” pintanya.

Baca juga:  Hasil Temuan BPK Dana Hibah di Badan Kesbangpol, Rp550 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Menyikapi aspirasi para kepala desa, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pembagian BHPRD itu sudah direncanakan dari awal.

Kalaupun ada kenaikan atau penurunan tentunya tidak akan terlalu signifikan, sedangkan yang saat ini yang dikeluhkan malah anjlok dan terjun bebas.

“Baiknya ini menjadi pembelajaran bersama, apalagi inikan Kades jiwa sosialnya tinggi. Kepada masyarakat itu sama saja seperti kepada keluarga.”

“Seperti yang tadi saya contohkan, salah satu desa mendapat BHPRD Rp 1,2 Miliar, mereka akan merencanakan rencana kerja selama satu tahun. Mereka akan menghitung kemampuan keuangan, berarti satu bulan Rp 100 juta kami bikin program yang harus dibiayai,” katanya.

“Seandainya cair Rp 400 juta, berarti empat bulan sudah habis, di bulan ke 5, 6 dan 7 Kades akan melihat sesuai dengan Perbup nomor 59 dapat Rp 1,2 Miliar. Mereka berhitung karena belum cair dan terlalu lama dan akhirnya mereka membiayai dulu dengan dana talangan,” sambungnya.

Pada saat sudah ditalangi, tambah Rudy Susmanto, tiba-tiba angkanya berubah karena ada Perbup nomor 70 ditengah perjalanan, akhirnya akan menjadi bencana buat para Kades tersebut.

“Nah kami sangat menyayangkan hal itu. Ketika terjadi perubahan harusnya disosialisasikan dulu kepada Desa-Desanya supaya tidak menjadi sebuah polemik. Jadi pada saat Perbup nomor 70 disahkan dan menjadi polemik,” bebernya.

Akhirnya, bukan hanya menjadi pembelajaran pada saat ada angka BHPRD yang turun secara drastis untuk Desa yang ada di Kabupaten Bogor. Harusnya disosialisasikan dulu dan diajak duduk dulu jangan kemudian akhirnya membuat Kades terkaget kaget.

“Terkait Perbup nomor 70, kondisi saat ini diisi oleh Plt Iwan Setiawan, tentu ketika membuat kebijakan strategis sesuai dengan surat edaran tentu harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.

“Keluarnya Perbup 70 ditengah perjalanan ini membuat pertanyaan juga buat kami. Di Perbupnya jelas tahap 1, 2 dan 3, ini sudah masuk tahap 3 kenapa baru muncul,” herannya.

Untuk mencari solusi, kata Rudy Susmanto, tentunya pemangku kebijakan Eksekutif dan legislatif harus duduk bersama. Harus secepatnya dicarikan solusi agar tidak menjadikan kegaduhan yang baru.

“Kami pun meminta kepada perwakilan Dinas yang saat ini hadir, tolong disampaikan kepada Plt supaya mengundang kami dan 29 desa. Hari ini kita harus jemput bola jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.

Sayang dalam pertemuan ini sempat terjadi salah paham antara Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reinaldi Yushab Fiansyah dengan sejumlah awak media.

Saat itu, Kadis Reinaldi mengingatkan untuk yang ada di dalam ruangan tersebut hanya diperbolehkan untuk Kepala Desa dan jajarannya.

Sedangkan, untuk peserta pertemuan yang dikecualikan tadi, tidak boleh ada di ruangan termasuk wartawan.

“Disini hanya para Kades dan jajarannya ya. Selain itu di luar saja, Wartawan juga diluar dulu,” cetusnya kepada Wartawan sembari mengusir keluar ruangan.

Kontan hal ini membuat sejumlah awak media menyayangkan sikap sang kepala dinas.

Tak hanya wartawan, sikap Reinaldi juga disayangkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Politisi PPP itu menyebut, jika ada kegiatan yang sifatnya tertutup, seharusnya menggunakan cara yang lebih elegan bukannya malah mengusir kegiatan jurnalistik awak media tersebut.

“Mungkin mau rapat tertutup dulu, tapi seharusnya dengan cara baik baik aja tidak usah ada pengusiran,” tegas Usep kepada wartawan. (fuz)

 

Tags: