Cibinong, rakyatbogor.net – Kendati sudah coba melakukan klarifikasi, namun kasus telur busuk pada paket sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang.
Terakhir, Selasa (1/2/2022), Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ada faktor kesengajaan dari penyedia bahan makanan. Terlebih jika dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
”Aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini. Sebab, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” ujar Rudy Susmanto dalam keterangannya.
Namun, apabila hasil dari penyelidikan membuktikan bahwa ada ketidaksengajaan, menurut Rudy, penyedia bansos segera mengganti bahan-bahan makanan yang dianggap kurang layak untuk dikonsumsi.
Politikus Partai Gerindra itu pun mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak main-main dengan sistem pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bogor. ”Jadi, jangan coba-coba berlaku curang karena akan berhadapan bukan hanya dengan hukum negara, melainkan juga hukum Tuhan,” ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, program BPNR di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diwarnai dugaan kecurangan pada mekanisme pendistribusian e-warong dan buah busuk, kini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikejutkan dengan adanya telur busuk.
Ironisnya, hal ini diakui langsung suplier salah satu komoditi BPNT yang dipercayakan kepada PT Aam Prima Artha, Farhan kepada awak media, Selasa (25/1/2022). Farhan mengaku kewalahan mengirimkan telur sebanyak 7.123 paket telur ke seluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
“Kita tidak tau telur itu kondisi dalamnya bagus atau tidak, kami hanya bisa ngecek kondisi telur itu bagus atau tidak,” ucapnya saat melakukan konferensi pers di Saung Abah, Sentul, Kecamatan Babakan Madang.
Padahal diakui Farhan lagi, setiap telur yang dikirim, pihaknya selalu melakukan screening satu-persatu. Menurut Farhan, proses screening atau Quality Control (QC) sudah dilakukan terus-menerus sedari peternakan.
“Mungkin karena dikirim dari Jawa Tengah dan jumlahnya yang besar, mungkin disana ada proses dalam pengiriman yang memakan waktu beberapa hari hingga terjadinya pembusukan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Farhan, saat telur sampai di gudang, perusahaan kembali lakukan checking ulang terkait kondisi telur. “Di gudang kembali dilakukan screening, apakah ada telur yang kurang baik atau tidak, saat di distribusikan ke agen pun, kami sudah mengingatkan untuk melakukan checking ulang sebelum di distribusikan ke KPM,” tukasnya.
Farhan sendiri mengaku memiliki gudang di Sindang Barang. “Yang pasti untuk persoalan ini mulai dari pergantian di masyarakat, klarifikasi ke Dinas Sosial, Kepolisan, dan Kejaksaan semuanya sudah beres,” papar Farhan.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Tengah, H.Suhandi membenarkan ada warganya yang menerima BPNT berupa telur busuk. ”Memang ada telor yang busuk, tapi tidak semua. Kami dari pihak desa tidak ikut campur mengenai hal itu, karena hanya menyediakan tempat saja, mengingat di agen itu sangat sempit, sedangkan di kantor desa itu ada aula dan tempatnya sangat luas,” ucap Suhandi.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengaku tak memiliki tanggung jawab perihal sanksi terkait telur busuk yang sampai ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Eni Irawati yang menjelaskan perihal agen BPNT yang memberikan telur busuk ke KPM, jika Dinsos tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman. “Itu kewenangan Himpunan Bank Negara (Himbara) kalau masalah agen,” katanya, Kamis (20/01/2022)
Menurut Eni, sembako yang sebelumnya diterima oleh KPM dengan kondisi kurang baik sudah diganti oleh agen penyalur BPNT. “Disertai dengan membuat pernyataan atau berita acara yang dilaporkan ke tim koordinasi (Tikor) Kabupaten dan diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Adapun pembagian BPNT yang dilakukan di Kantor Desa Karang Tengah, lanjutnya, bisa dilakukan selama ada pengajuan dari agen. “Dengan tujuan untuk menghindari kerumunan dan disetujui oleh tikor kecamatan/desa itu diperbolehkan,” pungkasnya.
Diketahui, warga Desa Karang Tengah penerima BPNT mengeluh karena barang yang diterimanya berupa telur dominan busuk dan tidak layak konsumsi. Bahkan BPNT yang seharusnya dibagikan di e-Warung justru dibagikan di Kantor Desa Karang Tengah, Minggu (16/01/22). (fuz/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor