Ciseeng, rakyatbogor.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor diminta serius ikut berperan mengawasi, melaksanakan Perbup Bupati Bogor yang dikeluarkan 29 Desember 2021 tentang aturan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor
Hal itu diungkapkan Wapres BEM STKIP Muhammadiyah Bogor minta Dishub Kabupaten Bogor ikut melaksanakan Perbup aturan jam operasional truk tambang dengan mengawasi truk yang masih beroperasi di siang hari karena itu merupakan sebuah pelanggaran menentang Perbup yang sudah ditetapkan .
“Jika kebiasaan ini dibiarkan saja dan tidak ada tindakan tegas, maka kemacetan karena truk tambang yang nakal akan terus terjadi,”katanya.
Sementara itu beberapa waktu lalu Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan jam operasional untuk truk tambang tentu harus dibarengi dengan pengawasan oleh Dishub.
“Selain penertiban jam operasional, kami juga ada petugas dalops (Dishub) di titik kemacetan membantu mengurai arus lalin dan juga jalur alternatif menjadi penyebab kemacetan harus ditinjau ulang.”pungkasnya.
Pasca dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Dan kendaraan khusus tambang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20:00 WIB hingga 05:00 WIB. Hal itu tampaknya hanya menjadi ‘angin lalu’ bagi pengusaha tambang. Pasalnya, di Kecamatan Ciseeng, masih terlihat truk tambang yang wara-wiri di kecamatan tersebut tanpa mematuhi jam operasional.
Menanggapi persoalan perbup jam lintas truk tambang yang tidak berlaku di wilayah Kecamatan Ciseeng juga menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI Ahmad Tohawi. Menurut dirinya, seharusnya ada petugas yang mengawasi berjalanya perbup tersebut, sehingga tidak ada lagi kendaraan truk tambang yang melintas sebelum jam operasional.
“Harus ada koordinasi dengan wilayah terdampak truk tambang. Muspika harus dilibatkan, tanpa muspika dilibatkan perbup ini tidak akan berjalan, karena aparat yang paling bersentuhan yaitu muspika,” pungkas Tohawi.Yon
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat