Soal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Tol Desari, Camat Bojonggede: Sudah Sesuai Verifikasi BPN

Bojonggede, HRB

Camat Bojonggede, Eddy Suwito angkat bicara terkait besaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Depok-Antasari (Desari) sesi III di Kelurahan Pabuaran, yang dianggap warga tidak sesuai dengan harga yang semestinya. Hingga akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Bojonggede, Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Menurut Camat Bojonggede, anggaran ganti rugi tersebut sudah sesuai hasil penetapan perhitungan nilai dari yang sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah untuk jalan tol di BPN.

“Mereka menyampaikan aspirasi intinya dari harga ini mereka menganggap belum sesuai. Hanya saja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan bahwa tahapan dari pengadaan tanah itu baik dari undang-undangnya, dari peraturan pemerintah termasuk peraturan kementerian ATR BPN, tahapannya sudah kita tempuh sesuai dengan SOP yang dirujuk oleh undang-undang,” ungkap Eddy Suwito.

Baca juga:  Kantor Desa Karanggan Terbengkalai Akibat Anggaran Minim

Di akhir tuntutannya, jelas Eddy, warga ingin dipertemukan dengan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Karena ini bukan kewenangan pihaknya, namun dirinya berjanji akan tetap menyampaikan aspirasi warga itu.

“Kita laporkan dulu kepada pimpinan termasuk kepada panitia pengadaan tanah, nanti hasilnya seperti apa kita tunggu tanggapan dari yang berwenang. Untuk memberikan jawaban apakah bersedia apakah secara aturan menyalahi atau tidak nanti kita tunggu saja,” sambungnya.

Eddi mengungkapkan, tidak mengetahui persis berapa luasan lahan yang akandigunakan untuk luas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan jalan tol Desari tagap 3 itu.

“Kalau untuk luas persis nya kami juga kurang terlalu paham karena bidangnya banyak, di kita ini ada tiga sesi, yang sekarang ini yang sudah mulai tahapan pembayaran itu di wilayah kelurahan pabuaran,” pungkasnya. */Axl