Kemang, HRB
Banyaknya spanduk dan baliho diduga tidak berizin yang banyak bertebaran dan mulai memenuhi ruas jalan di wilayah Kecamatan Kemang, baik di jalan nasional Kemang-Parung maupun di jalan kelas kabupaten, mulai dikeluhkan warga dan pengendara yang melintas.
Pasalnya, spanduk dan baliho itu ada yang berupa iklan produk terutama perumahan dan rokok, ada pula dari para calon legislatif yang akan bertarung di ajang Pileg tahun 2024 mendatang. Dianggap oleh warga cukup mengganggu dan juga merusak pemandangan.
“Sebenarnya itu spanduk dan baliho ilegal atau berbayar sih? kalau dibiarkan semakin banyak, bisa sangat mengganggu keindahan dan keasrian di jalan-jalan,” ujar Asep (36), seorang warga mempertanyakan keabsahan dari pemasangan spanduk dan banner itu.
Sementara pengamat sosial dan politik Abi Swandana mengatakan, keberadaan spanduk dan banner baik berupa iklan ataupun promosi produk, seharusnya bisa menjadi aset pendapatan daerah.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini dilakukan secara legal dalam artian memiliki izin, atau malah ilegal? jika itu berizin tentu bagus, tapi kalau tak punya izin artinya bukan hanya warga yang dibuat tidak nyaman, tapi pemerintah juga dirugikan karena tidak ada pajak pemasukan,” ungkap Abi Swandana.
Ia mengungkapkan, kembali kepada tugas pokok dan fungsi, maka harus ada tindakan dari petugas penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap semua spanduk dan banner yang tidak berizin.
“Instansi lain yang harus bekerja sesuai tupoksinya adalah Bawaslu, khususnya untuk penertiban spanduk dan banner para caleg atau parpol peserta pemilu. Karena saat ini belum masa kampanye,” pungkasnya.
Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, melakukan penindakan terhadap puluhan spanduk bodong atau ilegal, yang banyak bertebaran di sepanjang Jalan Raya Kemang – Parung dan Jalan Raya Salabenda.
Spanduk properti dan rokok yang membentang di pinggiran dan melintang di jalan raya itu didudut paksa petugas Gakperda Kecamatan Kemang karena dianggap tidak mengantongi izin resmi serta merusak keindahan.
Kasi Trantib Kecamatan Kemang Ibrahim menjelaskan, bahwa operasi spanduk liar di wilayah Kecamatan Kemang merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.
“Kami sudah mensurvei dan memerintahkan Petugas Pol PP untuk menertibkan spanduk tak berizin di wilayah Kemang,” kata Ibrahim kepada wartawan.
Menurutnya, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban, sehingga dipastikan semua spanduk yang ditertibkan adalah memang benar tak berizin alias liar.
“Jadi, penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.Rdy/Axl
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut