Ciseeng, HRB – Masih banyaknya spanduk dan umbul-umbul liar yang terpasang di beberapa ruas jalan di Kecamatan Ciseeng. Membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut menindak tegas dengan mencopot spanduk-spanduk liar tersebut, Rabu (19/10/2022).
Tajudin, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Ciseeng mengungkapkan, giat operasi penertiban tersebut adalah bentuk komitmen Satpol PP dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Ada sekitar 19 buah spanduk yang kami copot dan tertibkan dari jalan Haji Usa dan jalan Putat Nutug hingga Karikil. 19 spanduk ini ilegal dan semuanya iklan rokok,” ujar Tajudin.
Pria yang akrab disapa TJ ini menuturkan, dalam giat operasi penertiban tersebut pihaknya menerjunkan 9 anggota Satpol PP dengan menggunakan satu unit mobil kendaraan operasional.
“Penertiban spanduk ini dilakukan selain karena tidak punya izin alias ilegal, juga karena spanduk–spanduk ini sangat berbahaya jika copot, terutama saat musim hujan dan angin kencang,” papar TJ.
Kanit Satpol PP ex-officio Kasi Trantib ini menghimbau agar semua pihak terutama para pengusaha agar dalam melakukan promosi atau iklan, melengkapi dulu semua aturan perizinan yang berlaku.
“Jadi harus sesuai dengan Perda yang ada. Sehingga pengusaha tenang, warga masyarakat aman dan semua berjalan tertib,” imbau TJ. */Axl
Tags: Spanduk Liar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut