Stok Narkoba Untuk Tahun Baru, Bandar Ganja di Tangkap Di Cibinong

Cibinong, rakyatbogor.net MA salah seorang pengedar Bandar nakoba jenis ganja di tangkap aparat Satuan Reserse Nakoba Polres Depok di rumah kontrakanya di daerah Cibinong, kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 928 narkoba jenis ganja siap edar yang di simpan dilemari kamar kontrakannya.

MA di tangkap setelah pihak kepolisian sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisal NA di Kawasan Limo,Kota Depok dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 1.112 gram dan 2,40 gram narkonba jenis sabu.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua pengedar berinisial MA (28) dan NA (24) itu ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram ganja.

“MA ditangkap dengan barang bukti 928 gram ganja, sementara NA diamankan dengan barang bukti ganja 1,112 gram,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis 16 Desember 2021.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,40 gram. “MA ditangkap di kontrakannya di daerah Cibinong, dan NA di Kecamatan Limo sehari setelahnya,” kata Imran.

Baca juga:  Polisi Temukan Dua Handphone Karyawan Minimarket Yang Dirampas Pelaku Pencurian

Selain dua pengedar itu, masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kedua buron itu merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari GE (DPO) dan sabu dari AF (DPO),” kata Imran.

Dari pengakuan tersangka rencananya barang haram tersebut akan diedarkan saat malam pergantian malam tahun baru karena tinggi nya permintaan para pengguna saat malam tahun baru.

Kedua tersangka pengedar ganja itu dijerat dengan pasal berbeda. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

“Ancaman masing-masing pasal pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Imran. ( ded)