Bogor, HRB
Meskipun saat ini RSUD Bogor Utara (Parung) sudah mulai beroperasi dengan status Klinik Utama Rawat Jalan. Namun, proses hukum pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan tahap pertama terutama untuk Gedung A, masih terus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Terbaru, pihak Kejari Kabupaten Bogor saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, menyampaikan dalam kasus yang melibatkan PT. Jasa Semanggi Enjiniring (JSE) sebagai kontraktor kini sudah masuk tahap pemberkasan.
Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah mendiskusikan persoalan proyek RSUD Parung bersama dengan BPK terkait adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Sudah penyelidikan. Kemarin sudah ada komunikasi dengan BPK pusat terkait kerugian negara, kita juga udah mulai pemberkasan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.
“Saksinya sekitar 25 ada pihak dari RS-nya, pihak luar, pihak terkait, kemudian pihak pengembangnya, kontraktor sudah. Kecuali yang satu itu dari jaya Surabaya,” beber Kuncoro.
Namun demikian, ia menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari PT. JSE untuk mengembalikan kerugian negara dengan nilai hingga mencapai Rp 36 miliar itu
“Belum ada sama sekali,” katanya.
Selain pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek RSUD Parung yang bernilai Rp 93 miliar.
Menurut dia, terjadi selisih perhitungan antara temuan Kejari sebesar Rp 36 Miliar dan temuan BPK sebesar Rp 13 Miliar. Namun Kuncoro mempercayai hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK lebih akurat, sebab, menurutnya dalam hal ini BPK yang memiliki kewenangan menghitung.“
Karena BPK ini ahlinya mungkin dua-duanya bisa tapi nanti pada saat proses persidangan apa bukti yang kuat, Jadi boleh di pake dua-duanya cuma mungkin BPK lebih ahli kita akan pakai yang BPK,” paparnya.
“Diakan ahlinya ngitung, kalau kita kan hanya asumsinya dari sini, sini, sini, tapi ternyata waktu perjalanan pembangunan dia sudah membangun lagi kan bisa ditemukan sekarang berkurang,” sambung Kuncoro.
Kuncoro juga mengaku akan mengejar kerugian negara yang disebabkan dari pembangunan RSUD Parung tersebut. Terlebih, jumlah kerugian negara dari pembangunan RSUD Parung cukup fantastis.
“Kita akan dalami terus kasus ini, sampai kerugian negara bisa diselamatkan. Apalagi BPK sudah mengeluarkan temuan tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung pada tahun 2024 nanti. Adapun pada tahun 2023 ini, tidak ada alokasi anggaran untuk rumah sakit yang dinamai Klinik Utama Rawat Jalan Parung.
“Sudah saya sampaikan bahwa pembangunan RSUD parung itu bertahap. Kemarin (Senin, 10 April 2023), saya dengan Plt Bupati Bogor dan Ketua DPRD bersepakat pembangunannya harus dianggarkan di 2024,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor drg Mike Mike Kaltarina menerangkan alasan bangunan Rp93 miliar tersebut belum bisa difungsikan sebagai rumah sakit, karena belum memenuhi standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 14 tahun 2021.
Payung hukum yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan mensyaratkan bangunan rumah sakit harus memiliki sejumlah fasilitas berupa rawat inap, emergency room, ruang operasi, ruang penunjang layanan, dan tersedianya tempat tidur minimal 100 tempat tidur (klasifikasi tipe c).
Diketahui salah satu faktor belum dilanjutkannya pembangunan gedung untuk RSUD Parung ini karena proses pekerjaannya terindikasi korupsi.Axl
Tags: RSUD Parung
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut