Cibungbulang, rakyatbogor.net – Kompensasi Dampak Negatif (KDN) TPAS Galuga yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor tahun 2021 untuk warga terdampak masih menimbulkan sejumlah masalah.
Hal itu karena Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor sebagai pengelola TPAS Galuga dalam menyalurkan KDN TPAS Galuga belum mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Saat ini, penyaluran KDN TPAS Galuga masih berbentuk bantuan keuangan desa atau hibah desa yang dananya ditransfer ke rekening pemerintah desa.
Salahsatu pengelolaan KDN TPAS Galuga, yang saat ini bermasalah adalah dana insfrastruktur yang masih ditahan Kepala Desa Cijujung. Jumlah dana insfratruktur KDN TPAS Galuga tahun 2021untuk Desa Cijujung adalah RP 356. 107.500 . Dana tersebut berasal dari Kabupaten Bogor sebesar RP 181.728.750 dan dari Kota Bogor sebesar RP 174.378.750. Dana pembangunan untuk infrastruktur tersebut adalah 35 persennya dari total dana KDN TPAS Galuga yang diberikan kepada Desa Cijujung. Sebab, 60 persennya digunakan untuk BLT dan 5 persennya lagi untuk oprasional.
Namun sampai awal tahun 2022 ini, rencana pembangunan insfrastruktur dari KDN TPAS Galuga, belum jelas nasibnya. Padahal Pemkab Bogor sudah menyerahkan KDN TPAS Galuga sejak 3 Desember 2021 dan Kota Bogor pada akhir Desember 2021 lalu.
Salah seorang tokoh Kampung Cisasak Ustadz Muslihat mengatakan, pihaknya, sampai saat ini belum dapat informasi apa apa terkait rencana pembangunan di Kampung Cisasak yang bersumber dari dana KDN TPAS Galuga tahun 2021 ini. Padahal menurut rencana, salahsatu anggaran dari KDN TPAS Galuga adalah untuk melanjutkan pembanguan rehab mesjid.
” Sampai saat ini, uangnya belum kami terima,” kata Ustaz Muslihat yang juga sebagi panitia pembangunan mesjid yang didanai dari dana insfrastruktur TPAS Galuga.
Hal senada dikatakan pengurus LPM Cijujung Muhamad Ahmad. Saat ini, ia belum mendapatkan informasi, kapan dana tersebut akan segera disalurkan untuk segera dibangunkan di wilayah Kampung Cisasak.
” Kami juga sedang menunggu nunggu informasi. Tapi sampai saat ini belum ada informasi yang pasti, kapan dana tersebut akan dibangunkan,” kata Ahmad Muhamad yang juga tinggal di Kampung Cisasak.
Hanya saja menurut Ahmad, pada saat pihaknya mempertanyakan dana KDN TPAS Galuga kepada berdahara Desa Cijujung pada pertengahan Desember 2021 lalu. Dana KDN TPAS Galuga sudah seluruhnya diambil dari rekening kas desa oleh berdahara desa.
” Namun menurut informasi dari berdahara desa. Dana KDN TPAS Galuga, seluruhnya sudah dipegang oleh Kepala Desa Cijujung. Bendahara desa hanya mencairkan saja. Setelah itu diserahkan kepada kepala desa,” kata Ahmad.
Terkait dana KDN TPAS Galuga masih dipegang oleh Kepala Desa, dibenarkan oleh Kasi Pembangunan Pemerintah Desa Cijujung, Miftah. Menurut Miftah, dana tersebut masih dipegang oleh Kepala Desa Cijujung.
” Iya. Dana KDN TPAS Galuga untuk insfratruktur masih dipegang kepala desa,” kata Miftah. ( HN)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut