Sumarrecon (Masih) Tuai Konflik

Sukaraja, rakyatbogor.net – Perumahan elit, Sumarrecon Bogor yang mengklaim ‘menguasai’ lahan seluas 500 hektar yang dicaplok dari empat desa di Kecamatan Sukaraja, rupanya masih menyisakan konflik dengan warga sekitar.

Permasalahan jual beli masih menyelimuti megaproyek pengembang yang dirintis Soetjipto Nagaria selama lebih dari empat dekade ini. Dugaan mafia tanah pun menyeruak. Pasalnya, hingga kini, kendati sudah mulai diperjualbelikan secara kavling kepada konsumen, nyatanya masih banyak warga pemilik lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibayar perusahaan property ini.

Tak hanya itu, tak sedikit pula warga yang mempertanyakan lahan yang akan dibangun perumahan oleh pihak Summarecon. Sebab, ada lahan sejatinya berfungsi sebagai jalan yang digunakan oleh warga. Namun, oleh pihak Summarecon lahan itu akan dijadikan sebagai perumahan.

“Kalau solusinya masih belum memuaskan hasilnya, karena belum menemukan titik temu. Kami ingin permasalahan ini ada sebuah solusi yang menyenangkan terhadap warga yang dirugikan,” kata Herry N. P. Hutapea, selaku kuasa hukum warga Nagrak, Kecamatan Sukaraja, beberapa waktu lalu.

Senada, Martinus Siki, selaku kuasa hukum warga pemilik lahan mengaku total luas 56 hektare milik kliennya diklaim oleh Perumahan Summarecon Bogor, tanpa disertai proses jual beli. “Tidak ada proses jual beli lahan baik langsung klien kami ataupun melalui kuasanya, tiba-tiba lahan kami diklaim dan akan segera dibangun Perumahan Summarecon Bogor,” ungkap Martinus.

Atas nama para kliennya, ia  pun memohon Pemkab Bogor menghntikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga sampai tuntas sengketa lahan tersebut.

“Agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, kami mohon ke Bupati Bogor agar menghentikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga persoalan lahan ini clear and clean,” sambungnya.

Kepada Perumahan Summarecon Bogor, Martinus juga minta mereka duduk bareng bersama kliennya, apalagi para  lahan kliennya sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, merujuk pada rapat bersama di ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Cibinong, 10 Agustus 2021 lalu, belum menghasilkan keputusan karena pengembang tidak hadir.

Baca juga:  Masyarakat Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus PT. PPE

Terkait tanah yang dimaksud pemohon/pengungat lanjut Dace, tanah tersebut adalah tanah x HGU, kalau masyarakat mengarap dan sudah puluhan tahun kemudian ada bayar pajak, itu bisa untuk pengakuan Hak dimohon, namun ada catatan nya yaitu pembayaran ke kas negara,” kata Kepala Dinas DPMPTSP, Dace Supriadi, usai rapat.

Sekedar diketahui, PT Summarecon Agung Tbk mulai merealisasikan rencana besarnya dengan merambah kawasan Bogor. Bersama Honda Imora Group, mereka mengembangkan proyek bertajuk Summarecon Bogor yang akan dilansir secara resmi pada 17 Oktober 2020 lalu. 

Di atas lahan seluas 500 hektar, pengembang yang dirintis Soetjipto Nagaria lebih dari empat dekade tersebut membenamkan investasi Rp 20 triliun. Angka yang tak sedikit mengingat lokasi Summarecon berada di kawasan yang sudah “jadi” yakni Sukaraja dengan akses Gerbang Tol (GT) Bogor Selatan Tol Jagorawi. 

Selain itu, proyek ini juga diapit dua lapangan golf 63 holes dengan luas sekitar 210 hektar dan sudah berdiri cottage serta hotel bintang lima Royal Tulip Golf Resort Gunung Geulis.  Untuk mengembangkan infrastruktur dasar dan pengadaan lahan saja, mereka menghabiskan Rp 1 triliun.

Sebagaimana dikatakan Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria, Summarecon Bogor adalah Pondok Indah-nya Bogor. “Tak hanya menawarkan hunian, melainkan juga kenyamanan, kualitas lingkungan, dan prestis. Kami mengembangkan konsep kota mandiri yang ideal untuk first home family,” tutur Herman, Selasa (29/9/2020) lalu.

Sebagai awal pengembangan, Summarecon menawarkan 600 unit yang mencakup tiga klaster yakni The Mahogany Residence, The Agathis Golf Residence, dan The Mahogany Island.

Direktur PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benjamin merinci, The Mahogany Residences meliputi 321 unit dengan tahap pertama yang dipasarkan 114 unit. Harganya dipatok sekitar Rp 1,35 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

Kemudian The Agathis Golf Residence dikembangkan 198 unit dengan patokan harga Rp 2,9 miliar hingga Rp 4,9 miliar. Tujuh unit di The Agathis dengan harga Rp 4,9 miliar akan dipasarkan dengan sistem lelang. Selanjutnya, klaster The Mahogany Island yang merupakan kavling berukuran sekitar 10×20 meter persegi dengan harga Rp 1,4 miliar sebanyak 79 unit. (fuz/djm)

Tags: