Cileungsi, HRB
Kalangan masyarakat di Bogor Timur belakangan ini terus menyoroti masalah perusahaan yang diduga membuang limbah berbahaya jenis B3 di aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cigugur Kecamatan Jonggol, sehingga menyebabkan air sungai menjadi bau dan hitam pekat yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar bantaran aliran sungai.
Peristiwa ini membuat berbagai elemen masyarakat, khususnya aktivis sosial dan peduli lingkungan, mengambil sikap. Mereka mendorong dan mendesak pemerintah, untuk tegas dan berani menindak perusahaan pelanggar hukum terebut.
Salahsatunya Pemerintah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, beberapa waktu lalu mengaku sudah mengecek langsung sejumlah perusahaan yang disinyalir buang limbah B3 ke aliran sungai Cileungsi. Kemudian meminta agar pihak perusahaan menunjukkan ijin IPAL yang dimilikinya.
“Kami cek langsung kondisi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Kampung BPM RT 02/ 04, PT. Sumber Usaha Bersama (SUB) salah satu perusahaan yang berdiri di sekitar sungai Cileungsi,” kata Burhan
Ia mengatakan, hal ini ia lakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang tercemarnya sungai Cileungsi oleh limbah B3 yang diduga disebabkan perusahaan tidak bertanggung jawab. Bahkan kondisi ini mengakibatkan ribuan ikan mati.
“Ini saya lakukan untuk mencari tahu penyebab aliran sungai Cileungsi tercemar. Saat ini ramai dikeluhkan masyarakat dan menjadi sorotan publik tentang bau dan air sungai yang menghitam,” jelasnya
Dalam pengecekan tersebut, pihaknya menyambangi pabrik laundry yang ada di sekitar Sungai Cileungsi, dan menemukan limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut yang jika dibuang tanpa penyaringan sangat berbahaya bagi ekosistem sungai Cileungsi. “Kami mendatangi pabrik laundry dan melihat langsung proses IPAL mereka,” terangnya.
Sementara itu, Caleg DPRD Jqbar Dapil Kabupqten Bogor, Alhafiz Rana juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, agar lebih serius dalam menangani pencemaran sungai Cileungsi. “Jika terbukti ada perusahaan yang melanggar, maka laporkan ke aparat penegak hukum (APH). Tindak sesuai aturan yang berlaku, guna memberikan efek jera,” kata Alhafiz.
Dia pun berharap, pihak dan DLH harus serius dalam bertugas. Karenanya, kasus ini sudah menjadi sorotan publik, yang mana kesehatan warga terancam dan ekosistem sungai juga akan rusak dan punah. “Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda melalui DLH dan APH, Harus kompak tangani persoalan ini sampai tuntas,” tukasnya. (Asb)
Tags: Sungai Cigugur
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut