Cigudeg, HRB – Disinyalir adanya kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pada proses pengolahan limbah pada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) menyebabkan bocornya salah satu bak penampungan limbah hingga mencemari aliran sungai cikalong yang mengalir melewati beberapa wilayah di Kecamatan Cigudeg dan Jasinga beberapa waktu lalu.
Sekretaris Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Sugito mengatakan, bahwa dari hasil pertemuan dengan berbagai pihak termasuk dengan perusahaan pabrik kelapa sawit beberapa waktu lalu, bahwa pihak desa sempat dijanjikan akan dibangunkan seperti MCK dan sumur bor untuk masyarakat terdampak.
“Sesuai dengan MUO kami sudah sepakat cuma realisasinya belum ada,” ungkap Sugito saat dihubungi pada, Rabu 14 September 2022.
Sugito mengatakan, perlunya tindakan tegas dari pihak terkait karena sudah menyangkut kepada terhambatnya aktivitas masyarakat.
“Kalau tindakan tegas sebetulnya bukan kapasitas kewenangan desa, tetapi kami mengharapkan ada tindakan tegas yang diambil pihak-pihak terkait, ya (harus) ditindak tegas karena itu bersangkut kepada masyarakat,” ketanya.
Sebelumnya, Masinis Pabrik Kelapa Sawit Cikasungka, Pandu Gemilang mengakui, memang limbah yang mencemari aliran sungai cikalong karena adanya kebocoran pada bak penampungan nomor 9.
“Kalau yang kemarin kami akui memang limbah itu dari kami karena kami ada force majeure,” kata Pandu Gumilang saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Kejadian itu pun menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Aktivis mahasiswa, Ketua PC IMM Bogor, Hendi, menurutnya, seharusnya masyarakat dapat leluasa mempergunakan aliran sungai cikalong tersebut untuk kebutuhan seperti mandi dan mencuci.
“Amat miris melihat kejadian tersebut karena dampak dari mengeruh dan menghitamnya sungai tersebut mengganggu dan memberhentikan aktivitas masyarakat,” ungkap Hendi.
Hendi menegaskan, hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Karena sudah jelas sesuai dengan undang-undang nomor 32, tahun 2009 yang berbunyi : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22, tahun 2021, DLH Kabupaten Bogor memiliki sanksi administrasi dari mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pun langsung melakukan peninjauan dan mensinyalir adanya kelalaian dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) akibat bocornya salah satu penampungan limbah sawit menyebabkan tercemarnya aliran sungai cikalong membuat aktifitas warga untuk mandi dan mencuci terganggu.
“Apakah sesuai dengan aturan apa belum, misalnya begini, berapa kubik volume yang diizinkan oleh dinas lingkungan hidup melebihi atau tidak. Dan mengecek kelengkapan administrasi maupun hasil uji analisis yang memang kewajiban dari mereka (Perusahaan) perbulan mereka ada, dan kami mengecek Alhamdulillah sudah sesuai dengan baku mutu,” ungkap Kepala Sub Bidang Koordinator Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Dyan Heru kepada wartawan pada, Selasa 6 September 2022 lalu.
Secara sanksi, Dyan Heru menegaskan, tetap ada berarti ada kelalaian di Standar Operasional Prosedure (SOP) kejadian-kejadian force majeure yang luar biasa.
“Sanksinya sesuai dengan peraturan UU 32 tahun 2009 ada sanksi yang dikeluarkan berupa teguran tertulis, kemudian ada paksaan pemerintah dan ketiga penutupan sementara dan pencabutan izin,” katanya. (Fex/Ham)
Tags: Sungai Cikalong
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut