Sungai di Desa Sukamaju Tercemar, Warga Curigai PT. Belfoods?

Jonggol, HRB – Kondisi sungai Cigugur di Desa Sukamaju – Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga tercemar limbah yang berasal dari salah satu pabrik pengolahan minuman dan makanan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai tersebut juga menimbulkan bau menyengat.

 

Warga menduga penyebab tercemarnya limbah di aliran sungai tersebut, berasal dari pabrik makanan olahan milik PT.Belfoods Indonesia yang berlokasi di Komplek Citra Indah Bukit Bunga No.3 Kav PA/1-2 Jalan Raya Jonggol KM 23 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol. 

 

Keterangan warga di Kampung Pasir Ipis RT 03 RW 07 Desa Sukamaju, NY (40) membenarkan jika kondisi sungai tersebut yang sebelumnya jernih, kini berubah keruh kehitaman dan bau menyengat akibat terindikasi tercemar limbah dari salahsatu perusahaan. “Dulu jernih, dan sekarang berubah hitam dan bau,” katanya, Rabu (30/8/2023).

 

Sebelum tercemar, kata dia, aliran sungai tersebut digunakan warga untuk keperluan mencuci dan mengaliri tanamah perkebunan miliknya. Namun setelah diketahui tercemar limbah, kini warga tak lagi berani memanfaatkan air sungai tersebut.

 

“Air ini sangat berguna bagi warga di kampung kami, baik untuk keperluan mencuci dan lainnya. Tapi, sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi semenjak tercemar limbah,” keluhnya seraya menambahkan bahwa warga mendesak, agar pihak perusahaan  bertanggungjawab untuk mengembalikan aliran sungai tersebut seperti semula. 

Baca juga:  Bawa Teman Dekat Berhari Hari, HS Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Karena, aliran sungai tersebut banyak dimanfaatlan oleh warga sekitar. “Kami minta agar pihak perusahaan bertanggungjawab jika terbukti mencemari sungai ini. Kemudian juga pihak desa dan kecamatan, harus bisa menegur perusahaan itu, agar kedepannya tidak lagi membuang limbahnya kebaliran sungai,” tutupnya.

 

Menyikapi kasus pencemaran sungai yang diduga oleh Belfoods Indonesia, Aktivis Pemantau Kinerja Aparat Negara Bogor Raya, Romi, mendesak pihak Desa dan Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP, agar tidak tinggal diam dan segera bertindak.

 

“Terkait pencemaran yang dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha nakal, maka tidak dibenarkan oleh hukum. Kami mendesak Pihak Desa, Kecamatan, DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dapat menyelesaikan pencemaran tersebut,” tegas Romi.

 

Romi juga meminta agar  DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun mengawasi dan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Dan jika perusahaan PT. Belfoods Indonesia tersebut terbukti bersalah melakukan pencemaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

“Apa bila terbukti bahwa pabrik tersebut adalah sumber dari pencemaran lingkungan di air sungai tersebut, berikan sanksi tegas supaya jera dan tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tukasnya. (Asb)