Tak Ada Koordinasi Pembongkaran Eks SPBU, Kades Cimhil Meradang Sebut Pertamina Tak Kooperatif

Caringin, HRB – Tidak adanya koordinasi yang dilakukan PT Pertamina kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor terkait pembongkaran eks SPBU di wilayah mereka, membuat geram, SP Yudistira, kepala desa (kades) setempat. Kades menyayangkan sikap Pertamina yang dinilainya tidak menghargai pihaknya.

Seharusnya kata SP, sapaan akrabnya, sebelum melakukan eksekusi, pihak Pertamina melakukan pemberitahuan kepada pemdes atau berkirim surat secara resmi.

“Ya seharusnya mereka koordinasi atau mengirim surat pemberitahuan kepada kami sebelum eksekusi dilakukan. Jangan seperti ini, bagaimanapun lokasi eks SPBU itu ada di wilayah kami, harusnya hargai keberadaan kami,” ungkapnya dengan nada kesal, Minggu (20/11/2022).

Ia pun mengaku tak habis pikir, sekelas perusahaan BUMN tidak menunjukan sikap kooperatif. Seharusnya, kata dia, pihak Pertamina lebih memahami dan mengerti aturan saat akan melaksanakan suatu kegiatan di wilayah orang lain.

“Apalagi dalam kegiatan itu berada di lingkungan warga yang secara langsung bisa berdampak terhadap warga sekitar,” tuturnya.

Lanjut dia, pihak Pertamina baru memberitahukan kepada pihaknya setelah kegiatan berlangsung selama dua hari. Bahkan menurutnya, yang datang ke kantor desa bukan pihak Pertamina, namun dari perwakilan alat berat.

Baca juga:  Warga Lapor Polisi Terkait Dua Kasus Pencurian di Leuwisadeng

“Ya bukan dari Pertamina, tapi perwakilan pemilik alat berat. Dan itu juga setelah pekerjaan mau selesai, sama saja bohong kan,” paparnya.

Meski pihaknya merasa tidak dihargai, namun SP tetap memerintahkan stafnya untuk meninjau ke lokasi. Dan setelah di kroscek ternyata benar di lokasi, pihak Pertamina sedang mengeksekusi mesin bekas SPBU tersebut.

SP pun kembali menegaskan, pentingnya koordinasi sebelum melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan lingkungan. Menurutnya, pihak manapun sudah seharusnya menghargai unsur pemerintahan wilayah yang memiliki kewenangan terkait kegiatan apapun di wilayahnya.

“Kepada siapa pun, pihak manapun, dan dari manapun itu, pengusaha atau investor,  jika hendak beraktivitas di wilayah Desa Cimande Hilir harus taat pada aturan, baik ke pemerintahan desa maupun ke pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin,” tegasnya.(asz)

Tags: