Sukajaya, HRB – Pembangunan posko Covid yang menggunakan anggaran dana desa tahap satu di Desa Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor dinilai tidak transparan.
Pasalnya pembangunan gedung Posko Covid tersebut menjadi sorotan warga setempat. Lantaran warga tidak menemukan papan informasi anggaran proyek yang biasanya dipasang saat proses pelaksanaan pengerjaan berlangsung.
“Pembangunan gedung Covid itu tak terlihat papan informasi publik sehingga banyak warga masyarakat tidak mengetahui dari mana sumber angaran juga berapa besar biayanya,” ungkap Jajang salah satu warga desa Kiarapandak kepada wartawan Senin (6/6/22).
Menurutnya, papan informasi itu sangat penting dan wajib untuk diketahui publik, karena pembangunan sarana untuk pelayanan dan kepentingan bagi warga itu harus transparan,”paparnya.
Kendati demikian, kata Jajang menjelaskan, apapun kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa maupun dari anggaran lainnya masyarakat wajib mengetahuinya.
“Sepertinya pemerintahan Desa Kiarapandak ini, kurang keterbukaan, bahkan Kepala Desa nya saja tidak paham dengan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga ini bisa menjadi preseden buruk dalam mengelola anggaran yang dinilai tidak transparan kepada publik,”ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Agus, ia menuturkan, bahwa setiap pembangunan yang dikelola oleh pemerintah Desa Kiarapandak baik itu bersumber dari anggaran dana Desa pusat, maupun bantuan provinsi dan Pemkab sendiri dinilai tidak transparan pelaksanaan nya.
Dalam setiap kegiatan proyek Pemerintah itu harus ada papan informasi.
Jika tanpa papan informasi, maka itu adalah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan praturan yang telah ditentukan.
“Ya peraturan yang dimaksud yakni UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seharusnya pihak Pemerintah Desa dalam melaksanakan
pembangunan yang menggunakan anggaran dari Pemerintah itu transparan.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kiarapandak itu, dari mana sumber anggaran nya, dan berapa nilai proyek pembangunan nya itu,” terangnya.
Sementara itu Sekdes Kiarapandak Asep Tole membenarkan, bahwa papan proyek kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa itu tidak ada.
“Tidak ada kang papan proyek nya, saya ga tau, langsung aja tanya kadesnya,”singkatnya.
Terpisah Kasie Ekbang Kecamatan Sukajaya Ibrohim saat dikonfirmasi mengatakan, pihak pemerintah kecamatan sukajaya sudah melakukan monitoring evaluasi (Monev) ke lokasi titik pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kiarapandak, untuk papan proyek kegiatan nya belum terpasang.
“Kami sudah melakukan monev, bahwa belum sempat dipasang, kalau sampe sekarang belum di pasang, nanti besok saya akan tegur kang kadesnya,”tutup nya. (Gus).
Tags: dana desa, posko Covid, Sukajaya
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor