Tak Digaji, Ngadu ke Disnaker

Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemda Kabupaten Bogor

Rakyat Bogor, Cibinong – Didampingi tim kuasa hukumnya, puluhan perwakilan buruh dari PT Sukabumi Mandiri mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (9/12/2021). Mereka juga melaporkan jika perusahaan tempatnya bekerja itu tak tidak memberikan gaji selama berbulan-bulan.

Dedeh, salah seorang karyawan PT Sukabumi Mandiri Dedeh mengaku kerap dijanjikan oleh pihak perusahaan yang mengaku akan membayarkan gajinya. Namun, tidak ada itikad baik dari perusahaan menunaikan kewajibannya.

“Kita kerja dari pagi kadang sampai malam untuk mengejar targetnya, tapi tidak mendapatkan apa-apa. Gaji pun dibayarnya dicicil beberapa kali dan hanya Rp1,8 juta saja,”akunya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Agus Wahyu Purnomo kepada wartawan membenarkan hal tersebut. “Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari melakukan somasi kepada perusahaan, bahkan sempat bertemu dengan komisaris dan direktur dari PT Sukabumi Mandiri tapi tidak ada solusi yang diberikan,” kata Agus.

Baca juga:  Parah! Belum Setengah Jalan, Proyek Peningkatan Jalan Cisarua - Citeko ditinggal Kontraktor

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, saat awal bekerja tidak mendapatkan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bogor yakni Rp4,1 juta. Tetapi hanya dibayar Rp1,8 juta dengan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

“Mereka dibayar dengan cara dicicil beberapa kali mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dan beberapa bulan terakhir mereka pun tidak dibayar,” cetusnya.

Agus mengaku, saat bertemu dengan pemilik perusahaan berdalih jika tidak mengetahui persoalan yang terjadi dengan para buruh. Bahkan, untuk perusahaan telah dipercayakan kepada direkturnya.

“Pengakuan dari komisaris itu bahwa perusahaanya dipakai oleh orang lain yakni teman dari direkturnya yang bernama Endang untuk memproduksi garmen. Tapikan tidak mungkin begitu saja dipakai, pasti kesepakatan antara kedua pengusaha,” tegasnya. (fuz/*)