Cibinong, rakyatbogor.net – Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Rumah Sakit (RAT KPRS) RS Cibinong Tahun 2020 dinilai tak sah karena tidak memenuhi kuorum. Hal itu diungkap Pengamat Hukum Didi Sumardi, dari Kantor Pengacara Didi Sumardi & Rekan, Gunung Putri, Bogor saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, Senin (10/1/2022).
Dasarnya kata Didi, sangat jelas dan tertera dalam Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Karenanya, Rapat Anggota harus dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Setiap anggota mempunyai hak menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
“Jika benar dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi PRS Tahun 2020 hanya dihadiri 40 anggota mewakili anggota koperasi lainnya total sebanyak 800 orang. Atau dihadiri 5 persen dari total 100 persen anggota, jelas itu tidak sah. Sebab tidak memenuhi kuorum,” ujarnya saat diminta tanggapannya atas adanya RAT KPRS tersebut melalui telepon selulernya.
Menurutnya, jika pun harus diwakili, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dan itu harus tertuang dalam Tata Tertib RAT yang disetujui bersama semua anggota. “Ketika di tata tertib tidak diatur bahwa boleh diwakili, sudah barang tentu RAT yang hanya diikuti perwakilan tidak sah,” sebutnya.
Dikatakannya, kehadiran anggota dalam rapat anggota menjadi penting disebabkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama atas Koperasi.
Sebagaimana diketahui, Koperasi KPRS beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kec Cibinong, Kab Bogor, didirikan tahun 1992 lalu. Pada 27 Maret 2021 lalu koperasi tersebut telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan yang hanya dihadiri sekitar 40 anggota. Menurut Ketua I KPRS Mus Mualim, yang di temui di kantor KPRS Jumat (07/01/2022), ke 40 anggota itu mewakili anggota KPRS sebanyak 800 orang.
Sementara menurut Tatan yang yang ditemui terpisah Jumat itu, mengaku dari bagian keuangan koperasi dan mengaku sebagai Asisten Manager Koperasi PRS didampingi Ana Paulina mengaku sebagai Sekretaris Pribadi Tatan, membenarkan RAT KPRS tahun 2020 lalu hanya dihadiri 40 anggota. Ke 40 anggota tersebut mewakili anggota KPRS sebanyak 800 orang yang terbagi dalam delapan kelompok, satu kelompok diwakii lima orang.
“RAT KPRS tahun 2020 lalu hanya dihadiri 40 anggota. Ke 40 anggota tersebut mewakili anggota KPRS sebanyak 800 orang yang terbagi dalam delapan kelompok. Satu kelompok diwakili lima orang. Hal itu dilakukan mengingat ruang rapat yang terbatas sementara jumlah anggota 800 orang,” tandasnya berkilah.
Menurutnya, Surplus Hasil Usaha (SHU) yang didapat Koperasi tahun 2020 lalu hanya sebesar Rp279 juta dan telah dibagikan ke anggota sesuai kontribusi anggota. Dan semua anggota koperasi telah menerima SHU tersebut baik itu yang aktif maupun yang pasif. Masih menurut Tatan, aset KPRS mencapai Rp65 miliar, tapi hutang koperasi sebanyak Rp48 miliar, hutang sebanyak itu merupakan hutang koperasi pada bank.
“Aset KPRS saat ini mencapai Rp65 miliar, tapi hutang koperasi mencapai Rp48 miliar, hutang sebanyak itu merupakan hutang koperasi pada bank. Untuk pendapatan tahun 2020 lalu dari hasil usaha sebesar Rp3,5 miliar, sementara untuk beban biaya sebesar Rp3,2 miliar, terdapat surplus sebesar Rp279 juta setelah dipotong pajak. Hasil tersebut didapat dari unit usaha kesehatan, jasa keuangan dan perdagangan,” ujarnya.
Apa yang disampaikan Tatan dibenarkan oleh Manager Koperasi PRS Huseifi yang mengaku menjadi meneger KPRS sejak tahun 2011 lalu. Dikatakannya, Koperasi PRS mendapat kepercayaan dari tujuh bank, sehingga koperasi mendapat pinjaman hingga Rp48 miliar. Sedang aset koperasi sebesar Rp65 miliar antara lain berupa gedung Koperasi PRS berlantai tiga berdiri di atas tanah seluas 400 m2 yang di bangun beberapa tahun lalu.
“Saya menjadi meneger di koperasi ini sejak 2011, pada saat itu kondisinya minus dan hutang pajak yang harus dibayar sebesar Rp1,8 miliar. Tapi, alhamdulillah setelah berjuang sekian lama, kami berhasil menjadikan KPRS ini maju. Bahkan, koperasi ini memiliki aset sebesar Rp65 miliar antara lain berupa gedung berlantai tiga yang berdiri di atas tanah seluas 400 m2. Namun kami punya hutang di bank sebesar Rp48 miliar,”ucapnya.
Sementara berdasarkan hasil invstigasi atas laporan keuangan Tahun 2020 tertanda Ketua dan Sekretaris, Opik Taufik S dan Tjokro Winoto tertanggal 27 Maret 2020 yang disampaikan pada RAT tersebut, diketahui beban biaya kantor mencapai Rp3.445.474.410,00 dengan perincian unit kesehatan sebesar Rp1.423.099.030, unit jasa keuangan sebesar Rp1.722.537.647,00 dan unit perdagangan umum sebesar Rp299.837.733,00.
Sedang, terkait peraturan tata tertib rapat angota tahunan, berdasarkan hasil investigasi, diketahui ketentuan yang mengatur bahwa dalam RAT KPRS tersebut boleh diwakii oleh 40 anggota tidak tercantum. Dalam tatib tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 6 dalam salah satu ayatnya hanya menyatakan satu orang satu suara. Terkait hal itu, Huseifi menanggapi dengan mengatakan seharusnya itu dibunyikan. ahp
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut