Klapanunggal, rakyatbogor.net – Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II, Achmad Fathoni mendesak intansi terkait untuk tidak saling lempar tanggungjawab dalam menyikapi persoalan tambang ilegal di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Seperti yang terjadi di Desa Nambo, Desa Lulut dan Desa Bantar Jati yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal. Diperoleh informasi, bahwa tambang milestone di sana tak mengantongi izin seperti yang dikatakan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, setelah dilakukan klarifikasi.
“Dari pernyataan itu, Kepala UPTD ESDM Jabar menyatakan sudah coba konfirmasikan kegiatan penambangan di Klapanunggal ke ESDM Provinsi. Dengan tegas disampaikan, bahwa itu tidak berijin atau ilegal,” kata Fathoni dalam perbincangan dengan Rakyat Bogor, Minggu (13/03/2022).
Fathoni membeberkan, pihak Cabang Dinas ESDM Jabar sudah meninjau ke lokasi dan sedang dikordinasikan pihak PPNS kementerian LHK. Bahwa, dinyatakan tidak berijin dan meminta semestinya aparat kepolisian serta Satpol PP, dapat menutup dan menyita alat beratnya.
“Ijin tambang memang kewenangannya di Provinsi dan Pusat. Tapi, saat ada pelanggaran aturan, maka aparat penegak aturan dan hukum di bawah mestinya langsung menindaknya,” jelasnya.
Fathoni berharap, tidak ada lagi yang saling lempar tanggung jawab, dalam hal ini terkait kewenangan menangani persoalan tersebut. “Apalagi kegiatan ini juga mengganggu lingkungan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Aktivitas tambang tanpa per-izinan lengkap di wilayah Timur Kabupaten Bogor, khususnya penambangan Limestone atau batu karang di Klapanunggal, membuat banyak kalangan bertanya dan resah serta ketakutan akan dampak yang ditimbulkan di kemudian hari.
Tokoh Masyarakat (Tomas) Bogor Timur, Abah Agus, mengatakan jika akti- vitas tambang yang terjadi di Desa Lulut dan Nambo – Kecamatan Klapanunggal, seolah-olah bebas tanpa aturan dan seperti terjadi pembiaran oleh intansi terkait.
“Warga bisa melihat tambang batu karang atau limestone yang masih buka di Desa Lulut dan di Desa Nambo. Apalagi, penambangan dilakukan dengan mempergunakan alat berat Exsafator,” kata Abah ketika dihubungi Rakyat Bogor, Rabu (9/3/2022).
Dia menuding aparat Pemerintah Kabupaten Bogor mustahil tidak tahu adanya galian batu karang atau Limestone diatas lahan milik Perhutani. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan, apakah aparatur negara akan membiarkan aksi pelanggaran Hukum dan Peraturan Daerah ini.
“Kejadian ini sudah lama dilakukan oleh para oknum pelaku tambang. Hampir nyaris habis itu gunung karang, tapi hingga kini tak pernah ada penindakan, bahkan mereka seo-lah-olah berada di negeri tanpa aturan,” jelasnya.
Abah Agus berharap, kepada intansi terkait untuk segera menutup dan menyegel lokasi tambang itu. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang bertindak, dan meminta para pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku atau sesuai perbuatannya yang telah dilakukannya.
“Kami berharap adanya ketegasan dari intansi terkait, untuk melakukan penutupan dugaan pencurian batu limestone dan tanah merah diatas lahan milik Perhutani itu. Sebab, sejauh ini sudah ada upaya pelaporan kami ke KLH, namun tak ada jawaban. Jadi kemana kami harus mengadukan persoalan ini?” tutupnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut