Cisarua, rakyatbogor.net – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bogor, membuat jajaran Satpol PP Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor makin gencar melakukan monitoring wilayahnya. Terlebih belum lama ini, Pol PP Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 2.123 botol barang bukti miras ilegal.
“Ya kami selalu melakukan monitoring bersama unsur muspika lainya termasuk aparatur desa dan kelurahan,” ujar Effendi, Kanit Pol PP Cisarua belum lama ini.
Menurut dia, penertiban dilakukan sebagaimana tertuang dimaksudkan pada huruf C, untuk usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos atau serta merta menyajikan minuman memabukkan berbahaya tanpa izin berwenang harua ditindak tegas.
“Miras akan sangat berbahaya kalau sudah dioplos. Dan anehnya lagi, meski banyak kejadian yang mengakibatkan nyawa melayang, masih ada saja masyarakat yang mengkonsumsi miras ilegal atau oplosan,” terangnya.
Karen itu, lanjut dia, sejak beberapa pekan terakhir pihaknya gencar melakukan razia dengan menyambangi warung-warung atau depot jamu yang tersebar di kawasan Puncak. Hal itu kata dia, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Banyak terjadi tindak kriminal yang disebabkan pengaruh alkohol. Karema itu, kami lebih intens melakukan pengawasan dengan sasaran warung atau depot-depot jamu,” tandasnya.
Ia menegaskan, penindakan miras merupakan salah saru program prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah nyaman berkeadaban.
Dan kat dia, berbagai merek miras beralkohol termasuk miras tradisional di wilayah Kabupaten Bogor tidak memiliki izin. Dan pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf B.
“Ya kita selalu berkoordinasi dengan semua unsur terkait agar tidak ada peredaran miras di kawasan Puncak. Karena umumnya aksi kriminal dan aksi meresahkan lainnya terjadi karena para pelaku atau oknum yang berada di bawah pengaruh miras, ” tutup Effendi.(asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut