Tanpa Dipungut Biaya, Pemkab Bogor Segera Tata Pemukiman Warga di Kawasan Hutan

Kawasan HutanTanpa Dipungut Biaya, Pemkab Bogor Segera Tata Pemukiman Warga di Kawasan Hutan

Cibinong, HRB

Guna meminimalisir persoalan tanah warga yang bermukim di kawasan hutan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui DPKPP meluncurkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Saat ini, pihak DPKPP sudah melakukan pendataan dan inventarisasi terhitung sejak 2021-2022 lalu.

Kepala Bidang Pertanahan, Eko Mujianto mengatakan dari hasil permohonan PPTKH terhadap Menteri Kehutanan, bahwa  di Jawa Barat sudah dibuatkan tim terpadu yang diketuai oleh Dosen fakultas kehutanan asal Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Tim terpadu tersebut saat ini sudah bergerak untuk bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan terhitung sejak 13 hingga 19 Juni lalu,”ucap mantan Kasubag Pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bogor ini saat ditemui, Selasa 20 Juni 2023.

Eko menjelaskan, kemudian juga pihak Pemda diakuinya sudah melakukan penelitian dan pengkajian berkaitan dengan permohonan oleh masyarakat yang disampaikan oleh Bupati Bogor, dan diteruskan melalui Menteri Kehutanan.

“Minimal ada 3 kategori penyelesaiannya. Yang pertama dengan persetejuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan, kedua pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial dan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.

Dari keempat kriteria tersebut, kata Eko, yang nantinya akan memberikan legalitas kepada masyarakat yang tersebar di 71 desa dari 22 kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor. “Semoga mereka ini (Masyarakat-red), mempunyai legalitas secara hukum dalam memanfaatkan lahan yang masuk peta kawasan hutan,” terangnya.

Baca juga:  Bangunan Liar di Jalan Raya Cifor Rata dengan Tanah

Kemudian Eko memaparkan, pihaknya memaparkan bahwa program ini murni gratis tanpa adanya pungitan biaya terhadap masyarakat, karena semua sudah dibiayai APBD dan APBN. Selain itu, pihaknya juga menargetkan pada bulan Agustus mendatang, diharapkan adanya keputusan dari Menhut terhadap masyarakat yang akan diberikan 4 kategori tadi.

“Dan untuk saat ini ada 3 kriteria, pertama kategori permukiman kampung, PSU sarpras , dan ketia badan sosial. Dari 3 kriteria tersebut, yang akan dimasukkan terhadap 4 kategori tadi dan diharapkan persoalan tanah yang masuk dikawasan hutan bisa terselesaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk di Kabupaten Bogor, lanjut Eko, datanya kurang lebih 5.425 hektar dengan jumlah kurang lebih 21.879 bidang dengan rincian PPTKH Intansi Pemerintahan sekitar 562 hektar dengan jumlah kurang lebih 176 bidang. 

Kemudian PPTKH perorangan sekira 1.442 hektar dengan jumlah 8.562 bidang, lalu PPTKH Badan Sosial 14 hektar dengan jumlah sekira 111 bidang serta PPTKH tanah bersertifikat 3.407 Ha dengan jumlah kurang lebih 13.030 bidang. (Asb)

Tags: