Sukamakmur, HRB – Tiga bangunan vila di dua desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Senin (6/6/2022).
Ketiga vila itu ditengarai tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap pemilik bangunan yang membandel tak memiliki izin.
Sehingga, lanjut Dace, diharapkan dengan adanya inspeksi mendadak (Sidak) ini bisa membuat para pemilik bangunan khususnya usaha untuk menaati aturan izin yang berlaku.
“Ada tiga objek yang ditemukan melanggar dan sudah kita segel bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Tidak menutup kemungkinan wilayah kecamatan lainnya juga tak lepas dari tindakan kami,” kata Dace.
Kendati dilakukan segel, namun Pemkab Bogor tetap memberikan kebijakan dengan mengarahkan para pemilik untuk segera mengurus perizinannya.
“Yang diberikan peringatan keras untuk dapat melakukan pembenahan izin sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tenggang waktu selama satu bulan,” papar Dace lagi.
Menyikapi pernyataan Dace, Kepala Bidang Penegakan Daerah(Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan menegaskan, jika dengan batas waktu yang ditentukan, para pemilik tak juga melakukan pembenahan perizinan sesuai ketentuan maka pihaknya, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tak segan melakukan penindakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada kemungkinan dilakukan pembongkaran, jika mereka tak indahkan penindakan dan arahan kami sesuai aturan yang ada,” tutupnya.
Pantauan di lapangan, sidak perdana Pemkab Bogor terhadap pemilik bangunan tanpa izin kali ini melibatkan sejumlah dinas terkait, diantaranya DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPKPP.
Dalam sidak yang dipimpin Kadis DPMPTSP ini diketahui ada banyak pelanggaran yang ditemukan, diantaranya saat menyambangi Nirvana Valley. Disini, meski sudah punya izin, namun ada bangunan yang tidak memiliki IMB. Kendati begitu, pemilik kooperatif dan berjanji untuk segera melakukan revisi site plan.
Kemudian tim gabungan juga menemukan bangunan milik Saudara Brodin yang merupakan orang Bekasi. Bangunan ini tidak memiliki izin apapun. Tak hanya itu, disini tim juga menemukan pelanggaran berat yakni KDB.
Begitu juga saat meninjau bangunan yang berada di areal Villa Khayangan. Disini tim menemukan pelanggaran over KDB, dimana seharusnya 30 persen namun fakta di lapangan areal itu habis untuk pembangunan. Tak hanya itu, dari total luas itu, sejatinya Pemkab Bogor sendiri hanya memperbolehkan lahan yang dimanfaatkan seluas 2.500 meter dari total luas 8.300 meter persegi.
Sementara itu, Oman orang kepercayaan dari pemilik bangunan villa milik perorangan Brodin, mengaku salah dan bersedia untuk mengurus izin sesuai aturan yang ada.
“Kami menerima upaya tindakan yang dilakukan dinas dari Pemda Bogor ini, dan secepatnya kami urus izinnya,” ujarnya.
Senada, pihak Manager Villa Khayangan, Desti Wulandari menerima apa yang sudah dilakukan penindakan oleh pihak Pemda Bogor, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya, terkait pelanggaran izin.
“Pada intinya kami menerima upaya tindakan dari pihak Pemda, dan secepatnya kami benahi apa yang menjadi pelanggarannya,” jelas Desti.
Berkaitan dengan pelanggaran over KDB, pihaknya mengaku masih dalam perluasan lahan yang bertahap.
“Kalau soal over KDB, itu sebenarnya pembelian lahan disini secara bertahap, dan itu izinnya masih dalam proses, dan secepatnya kami selesaikan sesuai arahan pihak Pemda,” tukasnya. (Asb)
Tags: DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten, Sukamakmur, Vila
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut