Targetkan Kota Bogor Bebas Buang Air Sembarangan, 47 Kelurahan Deklarasi ODF Tahap 3

Targetkan Kota Bogor Bebas Buang Air Sembarangan, 47 Kelurahan Deklarasi ODF Tahap 3
Bogor Utara, HRB
SEBANYAK 47 kelurahan di Kota Bogor melakukan deklarasi ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di Lapangan P dan K, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 6 September 2023.
Deklarasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk terus melakukan percepatan ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di seluruh kelurahan di Kota Bogor. Tercatat, sebelumnya 21 kelurahan sudah melakukan hal yang sama.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, ODF merupakan indikator utama dalam tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban. Sehingga pengentasan ODF tidak hanya mengenai peringkat atau penghargaan, tapi juga tentang harkat dan martabat serta keadilan bagi masyarakat.
“Itu indikator utama dan yang paling utama adalah komitmen kita untuk terus melakukan upaya pengentasan,” kata Bima Arya saat memberikan sambutan.
Bima Arya mengingatkan tidak mudah untuk membangun kota sehat karena bukan saja soal penghargaan, tapi infrastruktur dan kultur.
“Yang paling menantang adalah faktor kultur di situ dan yang lebih berat lagi, bab paling mendasar adalah bagaimana kita fokus pada tupoksi, kalaupun itu jalan ada bab berikutnya, yaitu kolaborasi. Kolaborasi itu adalah tupoksi plus inovasi, jadi aplikasi Rasa Jaga itu kolaborasi, tupoksi plus inovasi,” katanya.
Setelah melakukan Deklarasi Bima Arya meninjau lokasi pembangunan Septictank komunal di RT 01/05 oleh Pemkot Bogor melalui Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam kesempatan itu secara simbolis Bima Arya mengajak ibu-ibu untuk meletakan batu pertama dan juga warga yang sukarela memotong pipa saluran pembuangan yang mengarah ke arah sungai.
Upaya ini lebih dulu diawali pemicu STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) kepada penerima manfaat oleh sanitarian dan Tim  Puskesmas Warung Jambu dan Sosialisasi dan edukasi Peraturan Wali Kota  (Perwali) Nomor 108 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah domestik dan dendanya.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Maruf mengatakan secara nasional, pemerintah pusat juga terus melakukan upaya BABS. Dalam RPJMN tahun 2024 Indonesia ditargetkan bebas BABS dan untuk setiap kelurahan sedikitnya bisa mencapai 90 persen.
Ketua Tim Percepatan ODF Kota Bogor, Syarifah Sofiah yang juga Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bogor mengatakan, deklarasi yang dilakukan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama tahun 2022 dilakukan deklarasi dua kelurahan ODF, kemudian selanjutnya di bulan Juni 2023 dilakukan deklarasi tahap 2 oleh 19 kelurahan dan tahap tiga ini oleh 47 kelurahan sehingga total 68 kelurahan se-Kota Bogor sudah deklarasi ODF. (Ozi)
Baca juga:  Serap Aspirasi dan Silaturahmi, Badan Kesbangpol Ajak Ormas dan LSM Ngopi Pagi