Kota Bogor, rakyatbogor.net – Ketentuan tarif angkutan BisKita Transpakuan hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari pemerintah Kota Bogor, selain itu, Janji Walikota Bogor Bima Arya yang akan merekrut sopir angkutan kota (Angkot) menjadi Pengemudi BisKita Transpakuan juga tidak pernah di selesaikan oleh Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.
Ketidak jelasan dan banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai tarif serta nasib pengemudi angkot tersebut membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor bersuara. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor juga menerima banyak pertanyaan dari masyarakat perihal sampai kapan BisKita Transpakuan akan digratiskan dan berapa tarif yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Bendahara Fraksi Gerindra H.M. Zaenal Abidin mengatakan, dirinya mengapresiasi BisKita yang digulirkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim sebagai sarana transportasi masyarakat yang nyaman.
“Banyak masyarakat yang memang berminat dan menggunakan terus BisKita sebagai pilihan transportasi. Mereka juga menyampaikan pendapat kepada saya, BisKita nyaman dan cepat. Jadi mereka sangat terbantu untuk berpergian dari batas Kota Bogor hingga ke pusat kota, selain warga kota bogor, banyak masyarakat luar Kota Bogor juga berminta untuk menggunakan BisKita Transpakuan,” ungkap Zenal, kepada wartawan, pada selasa (15/2/2022).
Zenal juga meminta Pemkot Bogor dan PDJT agar segara mengeluarkan keputusan besaran tarif mematangkan kajian tarif yang layak dan tidak memberatkan masyarakat. Sehingga BisKita bisa sesuai harapan masyarakat menjadi sarana transportasi yang nyaman dan tetap terjangkau.
“Tarif harus sesuai, jangan sampai pengusaha meraup untung yang banyak dari pelayanan publik ini. Karena saat ini BisKita ini bekerjasama dengan pihak swasta kan, bukan hanya PDJT,” tegasnya.
Zenal mengungkapkan, selama ini juga banyak aspirasi yang masuk ke DPRD Kota Bogor terkait kejelasan rekrutmen sopir angkot, diharapkan hal itu dijalankan oleh PDJT, agar sopir angkot yang kehilangan pekerjaannya dibantu semuanya masuk sesuai dengan kemampuan mereka.
“Termasuk untuk persoalan surat izin mengemudi yang berbeda antara angkot dengan bus. Ya, harus dibantu itu juga,” jelasnya.(djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut