Tata Kota Cibinong Raya Harus Dilindungi Perda

Kemacetan yang terjadi di Jalan Mayor Oking Cibinong, hampir tiap hari

Cibinong, rakyatbogor.net – Kesemrawutan tata kota Cibinong Raya mendapat sorotan pengamat tata kota, Irwan Septiansyah. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini terlalu mengkomersilkan lahan yang ada di sekitaran pemerintahan daerah itu.

Jalur yang sejatinya memberikan kenyamanan di lingkungan pemerintah tersebut menurut Irwan sudah sangat memprihatinkan. Alih fungsi menjadi lahan parkir, belum lagi tempat-tempat usaha baru itu dinilainya sangat tidak etis. “Itu harus segera dibuatkan aturan yang jelas.

Aturan yang mengatur tentang pemanfaatan ruang jalannya,” ujar Irwan saat dihubungi Rakyat Bogor melalui telepon selulernya, Selasa (21/12/2021). Penegasan dalam aturan itu, kata dia, harus mampu memperjelas status Jalur Tegar Beriman yang sekarang terlihat campur aduk dan terkesan tumpang tindih.

“Ini sebetulnya komersial atau apa. Ini harus segera ada aturan yang membentengi alih fungsi yang mungkin akan terus terjadi di kawasan pemda. Ini harus ada penegasan agar pemanfaatan yang tidak sesuai dengan tata ruang itu dibatalkan atau dihilangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemanfaatan jalur lambat di Tegar Beriman menjadi lahan parkir pun malah seperti bisnis gelap. Di mana kejelasan status penggunaan masih berkutat pada percobaan (tidak permanen). Hal itu dapat dilihat dari kondisi parkir di depan Kantor ATR/BPN.

Baca juga:  Diberi Sanksi Pencoretan Oleh Askab PSSI Bogor, CEO Citeureup United Keheranan dan Ajukan Keberatan

“Ya seperti bisnis gelap karena statusnya tidak jelas. Kalau dari sisi ketertiban itu terjamin, ya bagus. Tapi kan keadaannya tidak begitu. Pemda jangan berorietantasi pada kepentingan bisnis semata,” tegasnya.

Menurut Irwan, pengkomersialan yang terencana ini akan menimbulkan banyak masalah. Di antaranya akan banyak pedagang kaki lima karena ada usaha baru yang bermunculan, belum lagi parkir liar di luar yang saat ini dikelola oleh pemda dan pihak ketiga. “Selama itu mendukung kepada kebutuhan karyawan atau pekerja di pemda tidak masalah.

Tapi jangan semuanya dikomersilkan. Karena itu akan menimbulkan masalah,” katanya. Ia pun menambahkan, untuk alih fungsi lahan menjadi tempat parkir saat ini harus ada aturan yang jelas bila perlu ada peraturan bupatinya.

“Perda dan peraturan bupati harus ada untuk membuat aturan dan ketentuan sehingga bisa memberikan rekomendasi atau tidaknya suatu lahan yang hendak dialihfungsikan,” tegasnya. (fuz)