Teguh Dewan Minta PT.IKSA Citaringgul, Wajib Bayar Hutang Upah Karyawan

Babakan Madang – Terkait macetnya upah yang dialami karyawan PT.Industri Kayu Sinar Asia (IKSA) sebuah perusahaan produsen kayu furniture, di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang. Membuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS ini, angkat bicara.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Teguh Widodo meminta agar perusahaan tersebut, segera melunasi upah kerja yang diketahui bulum dibayarkan. Karena hal itu merupakan hak para karyawan, yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Itu wajib dibayarkan oleh pengusahanya,” kata Teguh, kepada rakyatbogor.net, Senin (04/10). Teguh menjelaskan, karyawan dari perusahan tersebut, bisa melaporkan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, dinas terkait akan memediasi ke Dua belah pihak untuk menemukan solusinya. “Caranya, pertama ada kesepakatan ke Dua belah pihak dulu ditingkat lingkungan perusahaan. Jika tidak ada titik temu, maka karyawan bisa melaporkan ke Disnaker tentunya,” terang Teguh. 

Baca juga:  Soal Penutupan Jalur Puncak saat Nataru Ade Yasin: Situasional!

Teguh berharap, dari persoalan tersebut dapat segera menemukan solusinya. Ia percaya, jika pemerintah akan membela warganya. Tentunya, pemerintah harus mewaspadai kejadian ini, dengan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap, agar persoalan semacam ini, tidak terulang pada perusahaan lainnya. Karena jika tidak, akan banyak terjadi,” tukasnya. Sebelumnya, pengakuan Heri selaku Karyawan PT. IKSA membenarkan jika upah kerjanya mengalami keterlambatan hingga 5 bulan.

Akibatnya, para pekerjapun melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan sejak 1 bulan lalu. “Benar demikian, sudah 5 bulan macet dan pada mogok kerja. Dan sebelum upah dibayarkan, mereka gak mau kerja lagi,” pungkasnya. Sementara pihak PT.IKSA yang dikonfirmasi hal ini, belum bisa nemberikan keterangannya. Dari pengakuan sequrity setempat, sejak kondisi ini terjadi jika pimpinan jarang di tempat atau jarang ke kantor.(As)

Tags: , , ,