Teguh Widodo:  Berharap Ada Solusi Terbaik, Tak Bertemu Bupati dan Buruh Kecewa  

Massa buruh yang melakukan aksi demo pada Kamis (9/12/2021) di gerbang Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong

Rakyat Bogor, CibinongMassa buruh yang melakukan aksi demo pada Kamis (9/12/2021) di gerbang Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, terpaksa pulang dengan rasa kecewa.

Para buruh ini tak ditemui sang Bupati yang hanya mendelegasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zainal Ashari, untuk menghadapi para pendemo. Namun sebelum membubarkan diri, para buruh ini mendengarkan beberapa arahan yang diucapkan Kadisnaker Kabupaten Bogor, Zainal Ashari.

Sambil berdiri diatas mobil komando, mantan Camat Cileungsi ini membacakan beberapa pesan dari Bupati. “Teman-teman, kami sudah berunding dengan perwakilan 16 DPC serikat buruh. Aspirasi telah disampaikan kepada pimpinan kami Bupati Ade Yasin,” kata Zainal.

Zainal pun lalu membacakan poin-poin surat rekomendasi dari Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Diantaranya, pertama meminta agar putusan Mahkama Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja dijalankan.

Kedua, berdasarkan amar putusan MK Poin 7 untuk menangguhkan segala tindakan dan keputusan yang berdampak luas serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru. Dan yang tiga yakni, menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar 7,2 persen.

“Surat ini akan dikirmkan segera ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” tutur Zainal yang sesaat kemudian massa buruh pun membubarkan diri tepat pukul 18.00 WIB. Mereka pulang berkonvoi dengan pengawalan polisi.

Sementara itu, , anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo berharap, masih ada ruang bagi kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kebutuhan hidup saat ini.

“Yang harus diperhatikan adalah, UMK itu bukan hanya berpihak kepada kaum buruh tapi menjadi salah satu faktor perputaran ekonomi yang tentunya berdampak pada kesejahteraan masyarakat lainnya,” kata Teguh dalam percakapan telepon bersama Rakyat Bogor.

Kendati begitu, politisi PKS ini menilai, keputusan yang diambil tentunya sudah melalui serangkaian kajian sebelumnya akhirnya diputuskan. “Penetapan UMK ini tentunya harus adil antar pihak, tak hanya kaum buruh tapi juga perusahaan. Jangan sampai perusahaan berlindung dari dampak Covid-19. Memang dalam kasus ini, ada perusahaan yang dirugikan tapi tak sedikit juga kan yang diuntungkan,” bebernya.

Baca juga:  Tak Hadiri Kegiatan Reses, Dewan Dapil 3 Sebut UPT DLH Wilayah III Bermasalah

Karenanya, Teguh berharap Pemerintah sebagai bagian dari tiga serangkai ‘Tripartit’ bisa mengambil jalan tengah sebagai win-win solution dalam hal ini. “Tentunya, kita berharap masih ada solusi yang terbaik dalam hal ini. Karena hingga sekarang juga, masih banyak kaum pekerja yang belum terlindungi keamanannya sesuai undang-udang. Contoh mereka yang kerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di dinas-dinas?,” paparnya.

Sekedar diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam sudah mengumumkan terbitnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00. Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022. “Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021,” kata Ade pada Rabu (1/12/2021).

Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.

“Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja,” ungkapnya.

Keputusan Gubernur ini pun menuai banyak keluhan dari para kaum buruh. Tak terkecuali di Kabupaten Bogor yang ditetapkan senilai Rp4,2 juta. Yang artinya, tidak ada kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya. (fuz)