Temuan BPK APBD Bocor Rp40 Miliar Lebih, Investigasi Dewan ‘Top Markotop’

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy SusmantoKetua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.(foto: fuz/net)

Cibinong, HRB – DPRD Kabupaten Bogor ‘top markotop’. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang ‘melahirkan’ adanya temuan kebocoran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, langsung diinvestigasi.

Pantauan Rakyat Bogor pada Kamis (4/8/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, terlihat sejumlah kepala dinas, utamanya mereka yang memiliki nilai ‘minor’ hasil pemeriksaan BPK pun dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran. Tak hanya itu, para anggota dewan pun terlihat sibuk keluar masuk ruang rapat.

Informasi yang diperoleh dari salah satu anggota dewan menyebutkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah dan jadi temuan BPK, diminta untuk segera menyelesaikan laporan anggaran sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari kedepan. Bila tak kunjung selesai, maka dipastikan akan berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya sih pesimis ya. Apalagi pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2023 harus segera digelar minimal Minggu kedua Agustus ini, jika tidak maka tidak akan ada anggaran perubahan,” tutur salah seorang wakil rakyat yang minta namanya tak dikorankan dengan alasan penjelesan terkait hasil ‘penyelidikan’ temuan BPK ini akan disampaikan langsung oleh ketua dewan melalui rilis resmi.

Tak hanya itu, sambil berjalan dirinya juga mengatakan dengan kondisi saat ini, tentunya menjadi pertanyaan karena kondisi mulai pulih dari Covid tapi daya serap belanja rendah minim. Artinya bukan tidak mungkin, SILPA kita akan besar tahun ini,” ungkapnya seraya berlalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan evaluasi temuan BPK ini menjadi perhatian khusus. “Karena ini harus menjadi perhatian khusus karena ada beberapa proyek infrastruktur yang berjalan. Pada saat sebelum dibangun kondisinya walaupun dilihat dari estetika penataan kota kurang baik, tapi dihujan besar tidak terjadi banjir. Sementara saat hujan besar ketika dilihat infrastrukturnya baik malah terjadi banjir dan mengganggu mobilitas masyarakat,” kata Rudy.

Mengacu pada fakta itu, Rudy pun tak menampik jika dirinya sudah meminta data kontraktor dan konsultan pemenang tender guna mengevaluasi asal muasal adanya temuan dugaan kebocoran uang negara sebesar Rp42 miliar oleh BPK Jawa Barat, APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Baca juga:  Jalan Tersekat-sekat Pedagang Kaki Lima Marak Buka Lapak, Kawasan Pakansari Kembali Kumuh

“Terkait konsultan pengawas dan pemenang lelang, kamipun dari DPRD sudah memberikan surat resmi kepada Pemerintah Daerah meminta daftar pemenang lelang dan konsultan pemenang lelang,” beber politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Rudy, daftar pemenang lelang tersebut sangat penting guna mengevaluasi temuan BPK tersebut. Apalagi, ada beberapa proyek yang dinilai malah tidak sesuai spesifikasinya dan malah mengganggu mobilisasi masyarakat.

Salah satunya adalah RSUD Bogor Utara. Meski kontraktor sudah kena pinalti, namun permasalahan tidak begitu saja selesai. “Saat ini kita sedang konsen terhadap RSUD Parung yang dulu dikenal RSUD Bogor Utara, kan ada pinalti. Pinalti tersebut sampai hari ini tindaklanjutnya sudah sampai sejauhmana, tapi tadi kita hari ini bukan melihat dari sisi kerugian Negara, bukan berarti kerugian Negara ketika sudah dikembalikan permasalahan selesai. Dari sisi administrasi juga harus dilihat juga nanti, berangkatnya dari tahap perencanaan awal,” tandasnya.

Terpisah, Inspektorat Kabupaten Bogor memastikan segera mendorong SKPD terkait yang masuk dalam list temuan BPK untuk menagih uang hasil pengerjaan proyek yang dinilai auditor BPK tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi merugikan negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 sudah diperolehnya, dan disitu ada penekanan harus dijalankan dalam 60 hari.

“Karena itu, kepada SKPD terkait harus menagih ke pengusaha atau pihak ketiga dan harus dikembalikan jika ada ketidaksesuaian. Kalau yang belum dibayarkan ya tinggal potong dari kas daerah,” kata Ade Jaya).

Ade berharap, ada itikad baik dari para penyedia jasa atau pengusaha rekanan dalam membantu Pemkab Bogor yang harus menjalankan rekomendasi-rekomendasi BPK terkait sejumlah hal dalam LHP yang diserahkan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022 lalu.

“Kita butuh kerjasama dan itikad baik pengusaha, apalagi pengembaliannya bisa dicicil. Dan kepada SKPD terkait, juga harus berani menagih karena ada monitoring, sejauh mana rekomendasi yang ada sudah dijalankan,” jelasnya. (fuz)

Tags: , ,