Parung, HRB – Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung kembali menimbulkan polemik baru. Pasalnya, PT Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) selaku pihak penyedia jasa atau kontraktor pengerjaan tahap pertama rumah sakit tersebut, hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan bayar volume bangunan sekaligus denda sebesar Rp 13, 2 miliar. Terlebih lagi, kelebihan bayar dan denda tersebut juga menjadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Hal itu membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim pun geram. Dirinya pun meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor memanggil PT JSE untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.
“Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor memberikan saran dan masukan agar penyedia jasa atau kontraktor RSUD Bogor Utara dan Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat di Tahun Anggaran 2021, karena sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan atau info terkait progres pengembalian uang kelebihan bayar volume dan sanksi dendanya,” kata Muad Khalim, Selasa (23/8/2022).
Dirinya pun menyatakan, beberapa waktu lalu sempat mengkhawatirkan bahwa pengerjaan rumah sakit pertama di wilayah utara Kabupaten Bogor itu akan menimbulkan permasalahan. Terlebih lagi, pada tahap pertama sendiri pengerjaannya sempat mengalami keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan.
“Sudah sejak jauh-jauh hari saya khawatir akan progres pembangunan rumah sakit ini akan bermasalah,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Kekhawatiran itu terbukti, lantaran dikemudian hari mengalami keterlambatan hingga diberikan satu kali kompensasi waktu dan dua kali perpanjangan waktu.
“Saya sudah menyampaikan berkali-kali dalam rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor agar jangan sampai pekerjaan tertunda dan jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari terkait RSUD Bogor Utara. Hal itu karena menyangkut keberadaan rumah sakit tersebut yang sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Adanya LHP dari BPK tentang RSUD Parung itupun diakui oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Agus Fauzi. Dirinya pun menjelaskan, Dinkes pun telah menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan catatan atau temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat di Tahun Anggaran 2021.
“Kami sedang progres pengembalian uang kelebihan bayar volume dan denda keterlambatan pekerjaan pada RSUD Parung. Kalau terkait denda keterlambatan, kebetulan kami belum melunasi semua pembayaran proyek tersebut,” ujar Agus Fauzi.
Mengenai kelebihan bayar volume pekerjaan pada pembangunan dan kelebihan bayar gaji dan tunjangan pada RSUD Ciawi dan RSUD Cibinong sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 601 juta, mantan Direksi RSUD Leuwiliang itu menjelaskan bahwa itu tanggung jawab masing-masing badan layanan usaha milik daerah (BLUD).
“Kami hanya bertugas menyelesaikan permasalahan di RSUD Parung saja. Kalau yang di RSUD, itu tanggung jawab masing-masing,” tukas Agus Fauzi. */Axl
Tags: RSUD Parung
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor