Temuan BPK Terhadap PAD Rp1,6 M Belum Terjawab, Yusfitriadi: Usut Pungli Tower ‘Bodong’

Bogor – Pengamat Polittik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan, maraknya tower tak ber-IMB alias bodong’ di Kabupaten Bogor karena lepas dari penegakkan hukum.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan diduga telah terjadi transaksional di bawah meja, dan adanya “izin” dari oknum pejabat, baik desa maupun dinas terkait.

Demikian dikatakan Yusfitriadi saat diminta tanggapannya, melalui ponselnya semalam di Bogor, Selasa (23/11/21).

“Pemilik tower adalah perusahaan besar yang sangat mengerti aspek hukum dan perizinan, artinya tidak mungkin berani membangun tanpa ada izin. Tapi dapat dipastikan berdirinya tower itu karena mendapat izin sebelumnya dari dinas terkait atau oknum pejabat.

Dan terdapat penegakan hukum yang sangat lemah, sehingga bermunculan tower ‘bodong’ itu, ini menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Menurut Yusfitriadi yang juga Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju itu, sudah bukan rahasia lagi, apabila dalam pengurusan izin terdapat proses yang membutuhkan waktu tidak sedikit dan persyaratan yang banyak.

Maka disitu akan muncul praktik-pratik menghalalkan segala cara demi apa yang diinginkan. Tentu dengan memanfaatkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas.

“Sudah bukan rahasia lagi dalam pengurusan izin dimana terdapat proses yang membutuhkan waktu tidak sedikit dan persyaratan yang banyak. Dapat dipastikan muncul praktik-pratik menghalalkan cara diatranya transaksional di bawah meja.

Dan sudah barang tentu memanfaatkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya integritas dari oknum pejabat terkait,” tandas Yus. Dikatakan Yusfitriadi, kondisi tersebut semakin diperparah ketika adanya transaksional di bawah “meja”, hal itu menjadikan pembangunan menara telekomunikasi atau biasa disebut tower tanpa memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB) kian menjadi-jadi. Akibatnya sudah dapat ditebak Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Ri yang menyatakan terdapat 139 menara telekomunikasi tak memiliki IMB berakibat kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp1,6 miliar, tak bisa dipandang sebelah mata.

Bupati Bogor harus segera mengambil langkah tegas dan menindak siapa saja oknum pejabat yang kedapatan “kongkalikong” demi penegakan hukum,” ucap Yus.

Baca juga:  Menanti Putusan Kasus Suap WTP Bupati Bogor, Pemkab Bogor Senyap, Tapi Tegang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, berang ketika mendengar terdapat ratusan Tower Telekomunikasi yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Bogor tak berizin mendirikan bangunan (IMB) alias ‘bodong.’

“Harusnya Satpol PP segera bertindak untuk menertibkan, bukan terkesan mendiamkan saja, dan jika bener tak ber-IMB, maka bangunan Tower Telekomunikasi itu jelas bermasalah. Dengan adanya kesan pembiaran, pembangunan tower bodong menjadi-jadi,” tegas Sekda yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Bahkan Sekda juga mengatakan, hukumnya wajib jika pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap berbagai pembangunan yang ada, namun berbau ilegal atau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku.

Untuk itu, lanjut Sekda, baik BPMPTSP maupun Satpol PP dengan didukung dari Diskominfo Kabupaten Bogor, harus dapat berkerja secara terkoordinasi secara professional. “BPMPTSP juga harus mengecek seluruh tower ‘bodong’ itu, jangan dibiarkan, apalagi sudah jelas-jelas merugikan retrebusi PAD segala.

Sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan,” tandasnya. Sementara berdasarkan data yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai berdirinya ratusan bangun BTS (Base Transceiver Station) atau Tower Telekomunikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘Bodong’ di Kabupaten Bogor.

Hingga membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,6 Miliar Rupiah.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan pun ikut angkat bicara mendengar informasi tersebut, dan langsung memberikan perintah tegas untuk merobohkan tower-tower bodong tersebut. Bahkan, saat itu dengan lantang dirinya mengatakan akan memimpin langsung eksekusi pembongkaran menara yang tidak berizin itu. Menurut Iwan, berdirinya tower-tower yang izinnya tidak diurus oleh pemiliknya itu harus segera dibongkar atau dirobohkan.

“Karena hal itu dapat membahayakan warga sekitar bangunan tower telekomunikasi itu. Kami akan tindak lanjuti terkait pembangunan ilegal salah satunya tower-tower yang tidak ada izinnya. Pemerintah juga akan mencari solusinya, apakah dengan mengurus IMB-nya atau kita bongkar kalau memang itu berbahaya,” tegas Iwan. (axl/ahp)

Tags: , ,