Temuan BPK Tower “Bodong” Rugikan Rp1,6 Miliar

Cibinong – Sedikitnya 139 menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor yang telah berdiri, bahkan telah on air ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya Pemerintah Kabupaten Bogor menderita kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Demikian disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Nyra Yuliantina.

“Hasil pemeriksaan menunjukan terdapat 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB. Dengan menggunakan tarif retribusi IMB menara telekomunikasi terkecil sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Satuan Gedung sebesar Rp12 juta, maka retribusi yang hilang sebesar Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Kondisi tersebut menurut Nyra sebagimana tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21, tidak sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Satuan Gedung.

Sebagaimana diberitakan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bogor membenarkan ada banyak menara telekomunikasi yang sudah terbangun, tapi tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irwan Purnawan, di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 1.609 menara telekomunikasi dengan rincian, sebanyak 1.427 menara telekomunikasi telah memiliki IMB, 22 menara tidak memerlukan IMB dan sebanyak 139 tidak memiliki IMB.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Wilayah Reza khusus kepada Harian Pelita Baru beberapa waktu lalu di kantornya, mengungkapkan terdapat puluhan menara telekomunikasi tak memiliki IMB. Puluhan menara tersebut bahkan telah diberikan teguran secara tertulis, tapi tak juga di respon. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan Menara.

Baca juga:  Hasil Temuan BPK Rugikan Pemkab Bogor Rp.1,6 Miliar, Wabup: Tower 'Bodong' Robohkan!

“Terdapat puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor, namun tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara. Terkait hal tersebut kami telah melayangkan surat teguran, namun tak digubris. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut Reza, dengan tidak ditanggapinya teguran tertulis tersebut, menunjukan pemilik atau pengguna menara yang telah berdiri tegak dan telah beroperasi tersebut, jelas hal itu melecehkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelecehan tak hanya dari pelecehan pemerintahan tapi juga dari sisi peraturan daerah yang telah dibuat dalam rangka untuk itu. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli aderah berupa hilangnya retribusi.

“Dengan tak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah berupa retribusi izin mendirikan bangunan. Sementara pemilik atau pengguna menara meraup keunutungan luar biasa, dikarenakan tak membayar retribusi sebagaimana telah diatur dalam Perda tentang Retribusi,” tandasnya.

Dijelaskan Reza, izin mendirikan bangunan adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan dana tau merubah luas, bentuk maupun funsi bangunan. Izin medirikan bangunan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegaitan pembangunan.

Retribusi izin mendirikan bangunan, tandas Reza, adalah pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan hukum dan atau pelaku usaha yang berbentukb dan hukum atau bukan. Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tentang tariff retribusi yang harus dibayar pemohon terkait penrbitan izin mendirikan bangunan. (Ahp)

Tags: , , , ,