Terbukti Melakukan TPPO, Ayah Sejuta Anak Divonis 4 Tahun Penjara

Ayah Sejuta AnakAyah Sejuta Anak Divonis 4 Tahun Penjara

Cibinong, HRB

Pelaku tindak perdagangan orang bernama Suhendra di vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 16 Mei 2.3

Vonis terhadap Suhendra yang dikenal dengan sebutan ayah sejuta anak itu dibacakan hakim ketua Dhian Febriandari yang ditemani dua Hakim Anggota Zulkarnaen dan Wati Widuri di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri  Cibinong.

Suhendra dijerat dengan pasal 83 juncto 67 F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kuasa hukum terpidana Suhendra, Heru Prayitno dari ATS Law Firm usai sidang langsung mengambil langkah pikir-pikir dengan kurun waktu selama 7 hari.

Hal itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong hanya membacakan sebagian putusan, hingga ia dan rekannya harus membaca terlebih dahulu putusan lengkapnya.

“Kami minta pikir-pikir, alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Suhendra dengan vonis hukuman penjara 4 tahun dan sanksi denda Rp100 juta. Namun secara umum kami keberatan,” kata Heru Prayitno kepada wartawan.

Heru Prayitno menuturkan alasan keberatan, karena terpidana Suhendra tidak pernah ada niat untuk melakukan TPPO dan hanya ingin membantu persalinan ibu hamil ..

“Klien kami tidak mengerti hukum, dia hanya mau menolong ibu hamil diluar pernikahan. Ketimbang bayinya digugurkan, dibunuh atau dibuang, ia pun lebih memilih menolongnya dan menjadi ayah sejuta anak bagi 13 bayi yang sudah lahir sebelumnya dengan biaya pribadi,” tuturnya.

Pria asli Betawi ini menjelaskan bahwa uang dari donatur langsung disalurkan ke ibu hamil. Terbongkarnya dugaan TPPO ini karena ada yayasan yang legal yang diduga terganggu dengan langkah Suhendra.

“Seharusnya kalau ada yang kurang legal dari kegiatan Suhendra, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melakukan langkah preventif. Kami menyayangkan niat dan langkah baik klien kami, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Cibinong dan kedepan kami bisa saja mengambil langkah banding,” jelas Heru

Baca juga:  Korban Ayah Sejuta Anak Dititipkan di Yayasan

Sebelumnya, 5 Oktober Tahun 2022 lalu tersangka Suhendra ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibalut nama Ayah Sejuta Anak tak bersalah oleh pihak Kepolisian Polres Bogor

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan,pelaku berdalih melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dengan alasan hanya mengadopsi dan menyelamatkan anak anak yang baru dilahirkan. 

“Dari hasil penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan,” terang Siswo.

Menurut Siswo, SH telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.

“Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak tersangka ini telah mematok harga sebesar Rp 15 juta rupiah untuk orangtua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS,” tuturnya.

Jadi, kata Siswo, pihaknya memastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, sebab dalam penanganan kasus ini kepolisian bekerja secara Objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti. 

“Serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” pungkasnya. (djm) 

Tags: