Bogor, rakyatbogor.net – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor, kembali tercoreng. Pasalnya, pembagian raport kepada peserta didik di SDN Karang Tengah 01 Kecamatan Babakan Madang dan juga SDN Tarikolot 01 Kecamatan Cibinong, dimana wali murid diharuskan membayar kepada sekolah dengan nominal berbeda-beda.
Tidak sedikit pula peserta didik yang didampingi oleh orang tua atau wali murid, saat pengambilan raport anaknya pada pagi hari tersebut. Salah satu orang tua wali murid yang mendampingi anaknya yang duduk di kelas 4, Sopiyudin (39) saat ditanya saat mengambil rapot menuturkan bahwa untuk mengambil rapot di sekolah tersebut, diharuskan membayar uang.
“Yah, bayar Rp.30 ribu rupiah kalau kelas Empat mah. Kalau lelas yang lain saya kurang tahu,” ujarnya saat berada dihalaman sekolah hendak pulang kerumah, Sabtu (02/01/2022) lalu.
Sementara, salah satu guru yang juga berada di halaman sekolah mengatakan kepala sekolah sudah pulang dan dirinya belum bisa memberikan nomor handphone kepala sekolah. Begitu juga seorang guru lainnya yang enggan menyebutkan namanya menyatakan, terkait adanya uang menebut raport siswa hanya kepala sekolah yang bisa menjawabnya, dan yang bersangkutan sedang berada di kantor koordinator pelayanan pendidikan (Koryandik) Kecamatan Babakan Madang.
“Langsung saja pak ke kantor Koryandik, mungkin beliau sedang ada disana,” ujar guru tersebut.
Kepada awak media, Koryandik Kecamatan Babakan Madang, Maman Mansyur, terkesan kaget membaca pesan singkat, tentang adanya pungutan saat pembagian raport di sekolah negeri. Dirinya menanggapi bahwa dalam pembagian raport kepada peserta didik, tidak dikenakan biaya apapun.
“Waduh saya tidak tahu itu. Yang jelas tidak ada biaya untuk urusan pembagian raport,” jawabnya singkat.
Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di SDN 01 Tarikolot Cibinong, dimana beredar pengumuman dari salah seorang wali kelas via whatsapp, yang mengharuskan siswa untuk membayar uang raport sebesar Rp. 20 ribu.
Pada pengumuman itu, sang wali kelas memberitahukan tentang jadwal libur semester ganjil serta biaya cetak raport yang dibebankan pada siswa. Namun, dalam pemberitahuan tersebut tidak dijelaskan kapan jadwal pengambilan raport dilaksanakan.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh diinformasikan untuk libur semester ganjil, mulai dari tanggal 06 Januari 2022 sampai 16 Januari 2022 dan masuk kembali pada tanggal 17 Januari 2022. Pembagian raport jadwalnya menyusul dan biaya print raport /anaknya 20.000,-. Terima kasih atas perhatiannya, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” bunyi pengumuman tersebut.
Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Iqbal Rukmana tidak membenarkan adanya pungutan terkait penebusan buku raport yang dilakukan oleh kedua sekolah tersebut.
Menurut Iqbal, untuk pengambilan buku raport sudah menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, siswa tidak perlu lagi melakukan pembayaran untuk raport mereka.
“Untuk raport itu adalah hak siswa dan itu gratis, tidak ada biaya lagi yang dikenakan kepada siswa dan pengadaan raport itu sendiri sudah dilakukan oleh Disdik,” tutur Iqbal.
Dia pun menjelaskan, Disdik akan memanggil kedua kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan kronologis indikasi ‘pungutan’ pengambilan raport itu.
“Kita panggil kedua Kepsek ini, dan akan dimintai keterangan tentang temuan ini, untuk mengetahui kronologinya seperti apa, apakah itu untuk sumbangan atau memang ‘pungutan’? Jika itu sebagai sumbangan, harus disertai dengan surat administratif seperti yang tertuang dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kalau memang ternyata itu ‘pungutan’, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat kepada sekolah-sekolah itu,” tandasnya.(Sab/Asb/Axl)
Tags: Pungli, SDN Karang Tengah
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut