Cibinong, HRB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berencana melakukan verifikasi ulang penerima bantuan huntap (hunian tetap) kepada korban bencana alam di wilayah Barat Kabupaten Bogor, usai menerima hasil investigasi dari Komisi Ombudsman RI.
Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, hal tersebut merupakan upaya Pemkab ditengah banyaknya korban bencana yang masih menempati hunian sementara.
“Khusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap,” kata Dede kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Menurutnya, ada tiga poin yang menjadi koreksi dari Ombudsman khusus ditunjukkan kepada pemerintah daerah, salah satunya soal proses pendistribusian Huntap. Ia mengatakan verifikasi faktual bantuan huntap akan dimuat ulang untuk menyelesaikan proses pendistribusian huntap kepada warga terdampak bencana.
“Mengingat ada berapa huntap yang sudah terbangun dan sudah terbagikan namun tidak dihuni, untuk itu kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima,” jelas Dede yang memang diketahui kerja keras dalam menangani masalah Huntap ini.
Ia mengaku, tim terpadu dari sejumlah pihak juga akan dibentuk untuk menindaklanjuti proses verifikasi sebagai upaya penyelesaian. “Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu. Ini penting juga agar, kita lihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI memberikan saran korektif kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kendala dalam pembangunan huntap untuk korban bencana di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya pada 2020 lalu.
Saran korektif itu diberikan berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) hasil invetigasi inisiatif yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah realisasi huntap belum 100 persen yang mengakibatkan sekitar 2000 warga masih tinggal di hunian sementara.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, kendala itulah yang membuat akhirnya Ombudsman RI masuk untuk mengakselerasi langkah penyelesaian. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
“Ombudsman sudah mengakselerasi terkait kasus ini dan semoga kedepan tidak ada hal-hal atau pihak-pihak yang menyalahgunakan, sekaligus ini menjadi panduan bagi kita untuk bisa menyelesaikan huntapnya maupun distribusi lahan dan memberikan fasilitas pendukung bagi pemukiman korban bencana,” ujarnya.
Pertama, Ombudsman RI menyarankan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.
Kedua, melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52.8460 Ha dan aset lain di atasnya untuk relokasi pemukiman ekibat bencana siam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, membentuk tim terpadu untuk melakukan pemantauan/pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertifikatan huntap. (Cky)
Tags: HUNTAP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut