Bojonggede, HRB
Merasa uang penggantian kerugian lahan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) tidak sesuai harga yang semestinya. Puluhan warga Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Senin, 6 November 2023.
Kedatangan warga tersebut, meminta agar pihak Kantor Pertanahan (Kantah) menjadi mediator antara pemerintah dan juga warga yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan Tol Desari.
Koordinator Aksi, Halil mengatakan jika aksi yang digelar warga Pabuaran Bojonggede, menuntut Kantah Kabupaten Bogor itu, dapat menjadi mediator untuk memediasi masyarakat Kelurahan Pabuaran dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Maksud tujuan kami ini meminta Kantah Kabupaten Bogor I untuk memediasi kami masyarakat Pabuaran Bojonggede dengan Pemkab Bogor,” ujar Halil saat ditemui wartawan media ini disela-sela aksinya dilokasi.
Ia menjelaskan, jika mediasi yang diinginkan masyarakat Pabuaran, Kecamatan Bojonggede itu, terkait pembebasan lahan atau biaya ganti rugi dalam kelanjutan proyek Jalan Tol Desari yang biaya ganti rugi yang ditawarkan pemerintah daerah sangat jauh dari harapan warga tersebut.
“Kami ingin biaya ganti rugi atau penggantian terkait kelanjutan proyek Tol Desari itu bisa ditinggikan lagi. Jangan seperti sekarang ini, tiba-tiba pemerintah menentukan harga sepihak yang kisarannya sangat rendah untuk permeternya,” beber Halil.
Baginya, lanjut dia, pemerintah dinilai semena-mena dalam mematok besaran ganti rugi atas kepemilikan tanah milik warga Kelurahan Pabuaran, Bojonggede tersebut. Semestinya, dalam menentukan besaran ganti rugi di pembebasan lahan untuk kelanjutan proyek Bomang, diawali dengan adanya musyawarah atau kompromi terlebih dulu kepada warga yang memiliki tanah tersebut.
“Harusnya, kompromi dulu dengan warga berapa kemauan dari kami selaku masyarakat sebagai pemilik lahan yang terdampak dalam proyek itu. Karena saya sebagai mantan ketua RW 09 Kelurahan Pabuaran, ditawar dulu jangan ujug-ujug tentukan harga sepihak,” ucapnya.
Keluhan tidak jauh berbeda juga diutarakan salah seorang warga Kampung Pintu Air RT 01 RW 09 Kelurahan Pabuaran, yang enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah kepada warga pemilik lahan yang terdampak pembebasan lahan di proyek jalan tol itu, sangat lah rendah.
“Kenapa terlalu rendah nila ganti ruginya, kan kita memiliki lahan itu bukannya numpang juga, lahan itu kita dapat beli,” jelas dia.
“Kita juga kan selaku pemilik lahan punya cita-cita uang ganti rugi lebih dari ini, karena seenggaknya kalau ada gusuran ini harga tanahnya naik bukan malah turun,” tambah Hasanah.
Apalagi, kata dia, gusuran atau ganti rugi akibat terdampak proyek pemerintah ini terjadi hanya dapat sekali seumur hidup. Hasanah juga mengaku, jika lahan pribadinya yang terdampak gusuran dari proyek Pemkab Bogor yang beberapa kali mangkrak tersebut, seluas 108 meter persegi termasuk bangunan rumah yang ia tinggali bersama keluarganya tersebut.
“Tanah saya 108 meter termasuk ada bangunan rumah, ditawar permeter oleh pemerintah per meternya hanya Rp 460 ribu, itu ditanah aku loh. Kalau bisa lebih lah dari itu keinginan kami mah, kalau boleh sampaikan minimal per meternya ditawar Rp 10 juta,” pungkas dia. */Axl
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat