Gunungputri – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni bakal memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Kokoh Idola Menawan (KIM).
Langkah ini dilakukan setelah politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) itu melakukan tinjauan langsung ke lokasi, Senin (6/12/2021). Hasilnya diketahui, perusahaan yang Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu membuang limbah secara sengaja ke aliran sungai yang ada di sekitarnya.
“Hasil dari tinjauan, akan dilaporkan kepada ketua Fraksi untuk di tindaklanjuti. Dan dalam waktu dekat, saya juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,” ujar Fhatoni, kepada Rakyat Bogor.
Pemanggilan terhadap Kadis Lingkungan Hidup ini kata Fathoni tak lain untuk mengklarifikasi hasil tim Satuan Tugas (Satgas) DLH yang sebelumnya mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi beberapa waktu lalu.
“Seharusnya tidak boleh langsung ngomong tidak ditemukan pelanggaran. Apalagi, hasil itu juga tidak memberitahukan hasil uji Laboratorium. To The Point aja, kita malah jadi curiga. Kok bisa ngomong tiba-tiba tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Kecurigaan Fathoni memang masuk akal sebab, saat melakukan sidak ke lokasi, tim Satgas DLH diketahui tidak memberitahukan kepada Pemerintah setempat seperti Desa maupun Kecamatan.
Sehingga wajar, jika muncul kerugiaan terlebih tim itu juga sudah mengeluarkan statmen tidak menemukan bukti pelanggaran meski tak dilengkapi dengan data labotaroium terhadap hasil sampel yang diambil terhadap perusahaan yang rupanya juga berdiri diatas lahan pemerintah itu.
“Lalu namanya pemerintah yang terkecil yang tau persis, itu kan desa. Desa, Kecamatan kalau mereka satu suara mengeluh, tidak bisa Dinas tiba-tiba mengatakan tidak ada pelanggaran. Nanti juga kita akan jadwalkan sidak dari komisi 3. Kita akan pertanyaan lagi sudah sampai dimana, kalau mereka bilang sudah di sidak dan tidak ada pencemaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wanaherang, Heri Sadewo mendukung sikap DPRD Kabupaten Bogor yang akan mendorong Dinas terkait untuk segera menindak perusahaan yang sudah mencemari lingkungan tersebut.
“Bila perlu tutup kalo memang susah diatur. harus ada pertangungjawaban dari perusahaan atas kerusakan lingkungan, baik itu perusahaan ataupun perorangan jika memang merusak harus ada tindakan tegas,” tegasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) 05, Desa Wanaherang, Endang mengungkapkan, kegiatan perusahaan Laundry PT KIM yang berada dilingkungannya tersebut, memang sudah diketahui sejak lama membuang kimbah ke aliran sungai.
Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan dari Dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pencemaran lingkungan tersebut. “Pencemaran lingkungan oleh PT KIM ini harus segera ada tindakan yang konkrit dari segala unsur elemen baik dari masyarakat atau pemerintah dan DHL terkait pencemaran tersebut,” pungkas Kadus Endang. (Ags/Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat