Terkait Pencemaran Lingkungan, Ketua DPRD Minta Pemkab Bersikap Tegas

Cibinong, rakyatbogor.net –Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang selama ini telah meresahkan warga.

Menurutnya, Pemkab Bogor harus punya langkah yang konkrit agar pencemaran tidak terjadi berulang-ulang. Selain itu, tindakan tegas aparat hukum juga sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Saya minta Pemkab Bogor langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku pencemaran karena hal ini sudah terjadi berkali-kali dan ada dimana-mana. Bukan hanya timur, barat tapi juga selatan dan utara Kabupaten Bogor,” tegasnya kepada Rakyat Bogor, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut politisi Gerindra ini juga meminta Pemkab Bogor untuk tak ragu menjatuhkan sanksi tegas sebagai efek jera agar pelanggaran pencemaran lingkungan tidak diacuhkan begitu saja oleh para pelakunya. Pasalnya kata Rudy, pencemaran aliran air itu akan terus berdampak pada generasi selanjutnya jika hanya dibiarkan.

Maka ia meminta kepada semua elemen masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan hidup. “Saya mengajak kepada kita semua agar perduli terhadap kelestarian lingkungan hidup kita. Jangan sampai kita mewariskan kerusakan pada anak dan cucu kita,” ungkapnya.

Rudy pun menyebutkan menjaga lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah melainkan tanggungjawab bersama-sama.”Kalau semua menjaga kesadaran untuk tidak merusak dan juga ikut menjaga sungai dan alam kita, itu bisa meminimalisir aksi pencemaran,” kata Rudy.

Diberitakan sebelumnya, Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, tercemar racun sianida. Hal ini dikuatkan dengan hasil laboratorium yang menunjukan konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm.

Menyikapi hal ini, anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dalam rilis yang diterima Pelita Baru, Selasa (8/2/2022) mendesak negara untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang diduga menjadi penyebab matinya ribuan ikan di sepanjang aliran tersebut.

“Instasi terkait antara lain Gakum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung (jika ada indikasi Korupsi) tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran,” tegas Adian dalam rilisnya.

Baca juga:  Dewan Heran Perbup Tidak Dapat Ditegakkan Secara Tegas, Dishub Dianggap ‘Macan Ompong’  

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi meminta agar pelaku pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor untuk ditindak tegas. “Kalau melihat dari hasil labotarium tadi, tentunya pelaku harus ditindak tegas,” tegasnya saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, pencemaran air sungai Cikaniki bukan sekali atau dua kali terjadi. Namun sudah berulang kali. Terakhir, upaya revitalisasi pun sejatinya sudah pernah dilakukan paska penertiban terhadap semua penambang Emas Tanpa Izinnya yang dilakukan pihak Polres Bogor pada September 2015 lalu.

Saat itu, aliran Sungai Cikaniki sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh warga, mengingat air sungainya saat itu dinyatakan sudah bebas dari kandungan zat zat berat berbahaya seperti sianida atau mercuri yang mencemarinya.

“Artinya apa?, artinya kejadian ini sudah berulang kali. Karena itu harus segera ditindak agar tidak terulang lagi. Apalagi, banyak warga yang tak hanya di bantaran sungai yang memanfaatkannya, tapi ada ribuan lainnya yang hidup dan bertumpu di aliran hilirnya,” papar Permadi.

Senada, pengacara kondang, Sugeng Teguh Santoso, SH (STS) menegaskan, terhadap pelaku pencemaran lingkungan harus dijatuhi sanksi keras dalam bentuk pidana. “Selain ada denda secara materi, pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara selama tiga tahun,” tegas Sugeng dalam keterangan persnya, kemarin.

Hal itu lanjut Sugeng, berdasarkan pasal 60 jo pasal 104 UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dikatakannya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melakukan dumping limbah bahan beracun ke lingkungan tanpa ijin dapat dipidana 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah.

Untuk itu, kata Sugeng yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Wach (IPW) ini, sudah selayaknya jika penyidik Polres Bogor harus melakukan supervisi pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menaikkan status kepenyidikan dan menetapkan tersangkanya bila telah dipenuhi 2 alat bukti yang cukup. (djm/cok/*)