Cibinong, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap telah melalaikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu yang meminta Pemkab dan DPRD setempat harus bekerja cepat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai sangat penting lantaran menjadi landasan perijinan tata ruang dan program pembangunan wilayah.
Seperti diketahui, Tim Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK Jawa Barat datang ke Kantor Bupati Bogor untuk menyosisalisasikan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Bogor pada Selasa, 25 Mei 2021.
Dari hasil monitoring tim KPK, mendapati fakta bahwa Kabupaten Bogor tidak memiliki Perda RTRW yang tentunya berkaitan erat dengan praktik kolusi dan korupsi dalam pengurusan perijinan tata ruang seperti ijin lokasi atau ijin peruntukan pemanfaatan tanah, amdal lalin, site plan dan lain-lain.
KPK menyebutkan, jika Perda RTRW tidak diterbitkan hingga 11 Juli 2021, maka rencana tata ruang Kabupaten Bogor akan diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Kalau sampai 11 Juli 2021 tidak diterbitkan, maka RTRW Kabupaten Bogor akan diambil oleh Kementerian ATR,” sebut tim KPK.
Ironisnya, sudah hampir satu tahun berlalu, Pemkab dan DPRD terkesan tak mampu bekerja. Perda strategis tersebut tak kunjung terbit, bahkan entah kenapa cenderung tak jelas atau malahan tersirat hal ini seperti disengaja.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar Aan Triana Al Muharom mengatakan bahwa usulan Perda RTRW baru masuk Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan instrumen perencanaan program di lembaga DPRD.
“Usulannya baru saja masuk ke Propemperda, jadi belum sampai ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sehingga saya belum tahu kapan Perda RTRW ini mulai diproses menjadi produk legislasi yang sah,” ujar Aan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin malam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Burhanudin yang dikenal supel dan selalu terbuka memberikan informasi, mendadak berubah jadi sulit dihubungi, bahkan dia tidak merespon pertanyaan tentang Perda RTRW ini yang dikirim Rakyat Bogor melalui aplikasi Whatsapp pada Senin (21/2) malam.
Demikian juga halnya dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Subiantoro yang paling kompeten dan relevan di bidang tata ruang. Pejabat yang terkenal pendiam ini juga sangat sulit dihubungi terkait dengan bidang kerjanya akhir-akhir ini.
Menyikapi hal tersebut, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Bogor, Askur Al Liwaun, mengaku prihatin atas kinerja Dinas PUPR yang tidak mampu menjawab rekomendasi KPK terkait penerbitan Perda RTRW, padahal itu merupakan domain dan tanggungjawab DPUPR.
“Saya melihat Kepala Dinas dan level Kepala Bidang di DPUPR ini tak mampu menjadi pendukung kinerja Bupati dan Pemkab Bogor. Yang berkaitan dengan Perda RTRW kan dinas teknis lebih paham, pengelolaan data dan mapping wilayah dari DPUPR semestinya bisa mendorong penyelesaian Perda tersebut,” kata Askur.
Askur pun mendesak kepada Bupati Ade Yasin dan Sekda Burhanuddin untuk mempertimbangkan kembali posisi Subiantoro dan Kepala Bidang terkait Tata Ruang. Kalau memang tak mampu kerja, ya dicopot saja, atau lebih baik mundur sukarela,” imbuhnya. (CP)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut