Jonggol, rakyatbogor.net – Pemerintah Kecamatan Jonggol pada Selasa (8/2/20220) ini, memanggil pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Karang Taruna (Katar) Desa Jonggol untuk mengklarifikasi dan mendata, terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun Jonggol.
“Rencana baru besok (hari ini, Red), saya panggil BUMDes dan karang taruna desa setempat untuk klarifikasi dan pendataan serta langkah penertiban,” kata Kepala Unit Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang, saat dihubungi Rakyat Bogor, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan tersebut, kata Dadang, guna memastikan keberadaan pedagang disebrang alun-alun yang dianggap memicu tumpukan sampah dan parkir di sembarang tempat, sehingga berdampak kesemrawutan.
“Untuk jumlah pedagangnya, saya belum tahu persis. Makanya besok mau dirapatkan dulu pastinya ada berapa, dan solusi penataannya seperti apa. Mana yang masuk binaan Bumdes dan Katar serta mana yang bukan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebagian lapak PKL tak jauh dari Alun-alun Jonggol menyita hak pejalan kaki, bahkan ada yang nekat berdagang di atas saluran air. Hal ini, tentunya menjadi semrawut dan kumuh, dan tentunya perlu adanya penataan pihak terkait.
Seorang pengguna jalan, Muhamad (40), mengaku tidak nyaman ketika melintas di kawasan alun-alun Jonggol tersebut. Sebab, diakuinya kondisi PKL dan penataan ruangnya yang terkesan tidak tertata. “Banyak kendaraan parkir sembarangan dan juga banyak PKL,” ujarnya.
Senentara itu, pihak kecamatan setempat, mengaku jika keberadaan para PKL tersebut ada keterkaitan BUMDes. Namun untuk memastikannya, pihaknya bakal memanggil pihak desa setempat. “Untuk kejelasannya, kami panggil pihak terkait,” imbuh Dadang. (Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor