Cibungbulang, Rakyat Bogot.Net – Sejumlah orang diamankan petugas diduga terkait prostitusi online di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pos Progo, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang.
Berdasarkan informasi yang didapat sebanyak 9 orang pelaku terdiri dari 5 orang wanita dan 4 pria diamankan petugas pada Sabtu 25 Mei 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut Kepala Desa Leuweungkolot, Suwardi membenarkan kejadian tersebut. Awalnya pengungkapan terkait adanya dugaan prostitusi online karena adanya laporan masyarakat yang curiga.
“Iya memang benar ada di wilayah saya, iya memang betul awalnya ada laporan dari masyarakat dan kemudian dilaporkan ke pihak kecamatan,” ungkap Suwardi kepada wartawan pada, Senin 27 Mei 2024.
Pasca kejadian itu Suwardi mengatakan, bahwa pihaknya tentu akan mengambil langkah-langkah antisipasi dengan menggalakan kembali pendataan terhadap penghuni rumah kontrakan di wilayahnya.
“Dulu memang sempat tiap tiga bulan sekali kami pernah melakukan pendataan kepada setiap pengontrak, sehingga masuknya orang pendatang itu kami tahu namun sempat baku tidak berjalan lagi. Tetapi atas kejadian ini akan kembali melakukan pendataan,” katanya.
Sementara itu, Camat Cibungbulang, Agug Surachman Ali menyampaikan bahwa dari hasil Patroli bersama berhasil melakukan pendataan dan laporan sedikitnya ada 9 orang terdata.
Atas kejadian tersebut tentunya jajaran Musyawarah Pimpinan (Muspika) Kecamatan Cibungbulang akan lebih mengintensifkan kegiatan patroli bersama.
“Bila si pelaku ini melakukan kejadian ulang maka kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Dinas Sosial untuk melakukan tindakan berupa pembinaan lebih lanjut terhadap para pelaku,” katanya. (Fex)
Tags: Kepala Desa Leuweungkolot, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Dinas Sosial, Suwardi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut